PR TASIKMALAYA - Program Keluarga Harapan (PKH) saat ini tengah disalurkan untuk tahap 3 dengan besaran Rp225.000 hingga Rp750.000 per penerima.
Bantuan PKH ini diberikan kepada penerima bantuan sosial (bansos) 2023 yang terdaftar data dirinya di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Oleh sebab itu, masyarakat yang belum memperoleh bansos ini bisa segera login dengan membuka laman cekbansos.kemensos.go.id untuk cek penerima bantuan PKH 2023.
Namun sebelum itu, simak terlebih dahulu informasi syarat dan ketentuan untuk penerima PKH 2023 seperti yang dirangkum PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman Kemensos.
Baca Juga: IU Dituduh dengan Postingan Palsu, EDAM Entertainment Ambil Tindakan Hukum untuk sang Pelaku
Bagi masyarakat, bansos PKH tidak diberikan kepada sembarang orang, melainkan ada ketentuan khusus yang harus dipenuhi salah satunya adalah penerima merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kemudian penerima PKH juga merupakan keluarga miskin atau rentan miskin, dan bukan termasuk aparatur negara atau pegawai pemerintahan.
Selanjutnya, penerima juga harus terdaftar di DTKS dan memenuhi salah satu kriteria yang mencakup ibu hamil/nifas, anak usia dini 0-6 tahun, anak sekolah dari SD hingga SMA, penyandang disabilitas berat atau lanjut usia (lansia).