PR TASIKMALAYA - Kementerian sosial melalui Program Keluarga Harapan (PKH) akan memberikan bantuan sosial (bansos) tahap 3.
Melalui penyaluran bansos PKH ini, diharapkan memiliki peran penting untuk menjaga kesejahteraan masyarakat.
Kemensos menggalakan salah satu bentuk bansos yang signifikan di tahun 2023 ini melalui Program Keluarga Harapan (PKH).
PKH telah memasuki tahap 3 di tahun 2023, dan memberikan bantuan berupa uang tunai kepada keluarga kurang mampu yang memenuhi syarat.
Baca Juga: Berikut Cara Daftar Beasiswa Unggulan Kemendikbud 2023, Lengkap dengan Link Pendaftaran
Jika ada yang ingin mengajukan PKH tahap 3 harus memenuhi persyaratan yang berlaku. Berikut langkah-langkah untuk mendaftar dan mengajukan permohonan PKH.
Langkah pertama, pastikan Anda merupakan masyarakat yang berhak dan memenuhi syarat penerima.
Syarat-syarat tersebut mencakup:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).