Berikut Cara Menghitung Tarif Pajak Bagi Perorangan atau Karyawan, Simak Selengkapnya

- 14 Juli 2023, 19:06 WIB
Berikut cara untuk menghitung tarif pajak bagi perorangan yang disesuaikan dengan PPh tahun 2023.
Berikut cara untuk menghitung tarif pajak bagi perorangan yang disesuaikan dengan PPh tahun 2023. /Pixabay/Stevepb

PR TASIKMALAYA - Membayar pajak adalah sebuah kewajiban warga negara. Dalam hal ini pajak yang didapatkan oleh negara dari warga negaranya akan ikut membantu pendapatan pemerintah.

Di mana hal itu kemudian akan digunakan untuk membangun fasilitas umum, membiayai anggaran kesehatan, pendidikan, hingga fasilitas dan kegiatan umum yang lainnya.

Dalam hal ini, seringkali warga negara merasa kebingungan dengan cara penghitungan pajak di Indonesia. Dengan demikian, agar dapat membayar pajak sesuai dengan yang ditentukan oleh negara, perlu diketahui cara menghitung pembayaran pajak di Indonesia bagi kewajiban perorangan atau karyawan.

Sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram milik Kominfo Pemerintah Kota Tasikmalaya, @kominfo_pemkot_tsm, menyatakan bahwa cara menghitung pembayaran pajak perorangan harus dilihat terlebih dahulu penyesuaian batas pembayarannya atau Tarif Pajak Penghasilan (PPh).

Baca Juga: Tidak Lolos PTN, Raih Kesempatan Berkuliah di PTS Berkualitas ‘Unggul’

Dalam hal ini, Tarif Pajak Penghasilan (PPh) perorangan secara individu atau seorang karyawan pada tahun 2023 ini mengalami penyesuaian. 

Sebelumnya, pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 PPh bagi individu atau karyawan adalah sebagai berikut.

Sampai dengan Rp50 juta (5%)

Lebih dari Rp50 juta hingga Rp250 juta (15%)

Baca Juga: Matahari di Atas Kabah, 14-18 Juli 2023, Ketahui Cara Cek Kembali Arah Kiblat

Lebih dari Rp250 juta hingga Rp500 juta (25%)

Lebih dari Rp500 juta (30%)

Lebih dari itu semua (35%)

Adapun penyesuaian PPh terbaru bagi perseorangan atau individu pada tahun 2023 ini hanya terdapat pada jumlah PPh paling minimum. Jika sebelumnya hanya sampai Rp50 juta, pada penyesuaian PPh terbaru 2023 berubah menjadi minimum mencapai Rp60 juta dengan pajak 5 persen.

Baca Juga: Tiba di Bareskrim Polri, Lucky Hakim Jalani Pemeriksaan Perihal Kasus Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Selain itu, penyesuaian lainnya ada pada nominal jumlah maksimum di pajak 35 persen. Pada penyesuaian PPh terbaru 2023, jumlah nominal maksimum pajak 35 persen dimulai dari Rp500 miliar. Secara otomatis, pajak 30 persen berada pada kisaran PPh perorangan atau karyawan sebesar Rp500 juta hingga Rp5 miliar.

Lebih lanjut, perlu diketahui bagaimana cara menghitung pajak sesuai dengan PPh bagi perorangan atau karyawan di atas. Berikut simulasi cara menghitungnya.

Misalnya karyawan memiliki gaji Rp60 juta per tahun, alias memiliki gaji Rp5 juta per bulannya, dengan catatan tanpa tanggungan. 

Atas hal itu, karyawan tersebut memiliki penghasilan Rp60 juta dalam setahun. Adapun jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) karyawan tersebut sebesar Rp54 juta.

Baca Juga: Jika Terpilih di Pilpres 2024, Ganjar Pranowo Disebut akan Lanjutkan Program Jokowi

Maka cara menghitungnya adalah Penghasilan Kena Pajak (PKP) sama dengan penghasilan satu tahun tadi. Kemudian jumlah tersebut dikurangi oleh jumlah PTKP di atas. Berarti Rp60 juta dikurangi Rp54 juta yang menghasilkan jumlah Rp6 juta.

Dari hasil tersebut, dikalikan dengan jumlah tarif PPh bagi perorangan di atas. Dalam simulasi ini berarti 5 persen jumlahnya. Cara menghitungnya adalah hasil dari PKP yang dikurangi PTKP di atas dikalikan pada tarif PPh untuk perorangan atau karyawan.

Gambarannya adalah Rp6 juta dikalikan 5 persen yang menghasilkan jumlah nominal sebesar Rp300 ribu sebagai tarif PPh yang harus dibayarkan.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Instagram @kominfo_pemkot_tasik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah