Jika Anda merasa sesuai dengan kriteria untuk mendapatkan bansos dari pemerintah, sebaiknya melaporkan diri ke RT/RT/Lurah/Kepala Desa untuk diajukan sebagai KPM penerima bansos.
Nantinya akan diadakan musyawarah desa atau musyawarah kelurahan untuk menentukan siapa saja yang berhak mendapatkan bansos BPNT Rp2,4 juta per tahun atau Rp200 ribu per bulan.
Baca Juga: Cara Klaim Kacamata Gratis dari BPJS Kesehatan, Simak Syarat dan Ketentuan
Setelah musyawarah dilakukan dan penerima bansos ditentukan, data akan diserahkan ke pusat untuk selanjutnya dilakukan verifikasi setiap akhir bulan oleh Kemensos.
Anda juga dapat mengajukan sendiri melalui aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh melalui Play Store.***