Setelah memenuhi ketentuan tersebut, masyarakat bisa memastikan sendiri sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), lantaran Kemensos hanya menggulirkan bantuan PKH pada keluarga yang terdaftar di DTKS.
Baca Juga: Tonton Teaser Drama Baru Run Into You: Kim Dong Wook dan Jin Ki Joo Lakukan Perjalanan di Tahun 1987
Cara Cek Penerima PKH 2023 Tahap 2
1. Siapkan HP dengan kuota dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai rujukan data.
2. Akses link cekbansos.kemensos.go.id lewat web browser.
3. Masukkan alamat domisili dengan lengkap dalam kolom Provinsi, Kabupaten hingga Desa.
4. Tulis nama lengkap sesuai data KTP.
Baca Juga: Biaya Kereta Cepat Jakarta-Bandung Bengkak, Wakil Ketua DPD RI Usulkan IKN Pindah ke Bandung
5. Isi kode huruf sesuai dengan gambar yang tersedia.
6. Pastikan semua kolom terisi dengan benar dan klik 'Cari Data'.