- Warga Negara Indonesia yang berusia 18 tahun dan maksimal 64 tahun
- Pencari Kerja / Karyawan yang terkena PHK
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal
- Belum pernah lolos gelombang sebelumnya
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang bisa menjadi penerima
- Bukan ASN/PNS, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMN, kepala Desa dan jajarannya
- Pekerja yang ingin mendapatkan skill tambahan dari pelatihan
- Bagi penerima bansos Pemerintah (KPM) masih diperbolehkan mendaftar
Baca Juga: Pakar Agama Sebut Ramadhan 2023 Bisa Membangun Toleransi di Tengah Perbedaan
Jika sudah mengetahui itu semua pastikan kamu juga mendaftarkan diri di situs resminya yang bisa kamu akses DI SINI.
Pastikan untuk mengecek Pengumumannya di website dan media sosial resmi Kartu Prakerjanya.
Sebelum diumumkan, gunakan waktu kamu sebaik-baiknya untuk mendapatkan informasi selengkap mungkin.
Agar peluang kamu diterima sebagai penerima Kartu Prakerja bisa meningkat.***