PR TASIKMALAYA - Pemenrintah Indonesia mulai menyalurkan subsidi bantuan motor listrik Rp7 juta hari ini, Rabu, 20 Maret 2023. Bantuan subsidi tersebut akan berlaku hari ini untuk membeli motor baru maupun konversi.
Simak syarat dan cara untuk bisa mendapatkan bantuan subsidi Rp7 juta membeli motor listrik baru maupun konversi yang bisa didapatkan di dealer tertentu.
Meskipun Anda tertarik untuk mendapatkan bantuan subsidi motor listrik Rp7 juta, pemerintah sudah menetapkan syarat hingga ketentuan siapa saja yang berhak mendapatkannya.
Perlu diketahui jika syarat untuk mendapatkan bantuan motor listrik Rp7 juta untuk membeli baru dan konversi berbeda. Selain itu, bantuan ini hanya akan disalurkan ke beberapa golongan yang sesuai dengan ketentuan.
Tahun 2023, pemerintah akan mensubsidi total sebanyak 250 unit motor listrik dengan 200 ribu unit untuk membeli baru dan 50 ribu untuk motor konversi bahan bakar minyak atau BBM.
Agar bisa mendapatkan bantuan subsidi motor listrik Rp7 juta, simak syarat dan caranya di bawah ini.
Syarat Konversi Motor Listrik
- Motor dengan cc 110-150 CC
- Nama pemilik di STNK dan KTP harus sama
Baca Juga: Link Live Streaming Persib vs Dewa United FC: Tangsel Warrior Kehilangan Sejumlah Pemainnya
- STNK dan BPKB masih dalam keadaan aktif
- Mendaftarkan konversi di bengkel yang telah diberi sertifikat
Syarat Pembelian Motor Listrik
- Masyarakat pelaku usaha mikro
- Masyarakat pelanggan listrik dengan daya 450 VA dan 900 VA
- Masyarakat yang terdaftar sebagai penerima BPUM.
Adapun cara untuk mendapatkan subsidi motor listrik Rp7 juta adalah sebagai berikut.
- Datang ke dealer yang telah diverifikasi atau diberi tanda oleh pemerintah
- Melakukan proses verifikasi data bagi calon pembeli yang dilakukan di dealer
- Membawa kartu identitas berupa KTP maupun Kartu Keluarga.***