Syarat Konversi Motor Listrik
- Motor-cc 110-150 CC
- Nama pemilik di STNK dan KTP harus sama
- STNK dan BPKB aktif
- Mendaftarkan konversi di bengkel yang telah diberi sertifikat
Sementara itu, berikut ini adalah golongan yang bisa mendapatkan subsidi motor listrik Rp7 juta.
Baca Juga: BLACKPINK Gelar konser di Jakarta, Sejumlah Selebritis Hadir Saksikan Konser di Tengah Lautan BLINK
- Pelaku UMKM
- Penerima Bansos dan BSU
- Penerima subsidi listri dengan daya 450 VA dan 900 VA.***