TNI Polri
Besaran gaji TNI Polri yang sudah diatur dalam peraturan pemerintah untuk tahun 2023 yaitu PP No. 15 Tahun 2019 tentang PNS dan PP No. 16 Tahun 2019 tentang TNI/Polri.
Dalam PP No. 16 Tahun 2019 tentang TNI/Polri, terdapat empat golongan pangkat yaitu golongan I dengan gaji pokok Rp 1.560.800, naik 3,3 persen menjadi Rp 1.612.306.
Sementara untuk golongan IV dengan gaji pokok Rp 5.901.200, naik 3,3 persen menjadi Rp 6.095.939.
Baca Juga: Cair Hari Ini! Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Sudah Bisa Ajukan KUR Mandiri 2023
Pensiunan 2023
Untuk pensiunan, besaran THR yang akan diterima biasanya sebesar gaji pokok terakhir sebelum pensiun.
Namun, tergantung pada ketentuan masing-masing instansi dan pengumuman pemerintah mengenai hal ini.
Namun, perlu diingat bahwa prediksi besaran tunjangan naik atau THR tersebut masih bersifat perkiraan dan masih dapat berubah tergantung dari kebijakan pemerintah dan inflasi.
Oleh karena itu, disarankan untuk selalu memperhatikan pengumuman resmi dari pemerintah terkait besaran tunjangan naik atau THR yang akan diterima pada tahun 2023.***