Ingin Tahu Besaran Tunjangan THR PNS, PPPK, TNI Polri dan Pensiunan Tahun 2023? Simak Prediksinya di Sini!

- 21 Februari 2023, 11:23 WIB
Ilustrasi - Simak informasi Besaran Tunjangan THR PNS, PPPK, TNI Polri dan Pensiunan Tahun 2023
Ilustrasi - Simak informasi Besaran Tunjangan THR PNS, PPPK, TNI Polri dan Pensiunan Tahun 2023 /Pixabay/EmAji

TNI Polri

Besaran gaji TNI Polri yang sudah diatur dalam peraturan pemerintah untuk tahun 2023 yaitu PP No. 15 Tahun 2019 tentang PNS dan PP No. 16 Tahun 2019 tentang TNI/Polri.

Dalam PP No. 16 Tahun 2019 tentang TNI/Polri, terdapat empat golongan pangkat yaitu golongan I dengan gaji pokok Rp 1.560.800, naik 3,3 persen menjadi Rp 1.612.306.

Sementara untuk golongan IV dengan gaji pokok Rp 5.901.200, naik 3,3 persen menjadi Rp 6.095.939.

Baca Juga: Cair Hari Ini! Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Sudah Bisa Ajukan KUR Mandiri 2023

Pensiunan 2023

Untuk pensiunan, besaran THR yang akan diterima biasanya sebesar gaji pokok terakhir sebelum pensiun.

Namun, tergantung pada ketentuan masing-masing instansi dan pengumuman pemerintah mengenai hal ini.

Namun, perlu diingat bahwa prediksi besaran tunjangan naik atau THR tersebut masih bersifat perkiraan dan masih dapat berubah tergantung dari kebijakan pemerintah dan inflasi.

Oleh karena itu, disarankan untuk selalu memperhatikan pengumuman resmi dari pemerintah terkait besaran tunjangan naik atau THR yang akan diterima pada tahun 2023.***

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x