Ingin Tahu Besaran Tunjangan THR PNS, PPPK, TNI Polri dan Pensiunan Tahun 2023? Simak Prediksinya di Sini!

- 21 Februari 2023, 11:23 WIB
Ilustrasi - Simak informasi Besaran Tunjangan THR PNS, PPPK, TNI Polri dan Pensiunan Tahun 2023
Ilustrasi - Simak informasi Besaran Tunjangan THR PNS, PPPK, TNI Polri dan Pensiunan Tahun 2023 /Pixabay/EmAji

PR TASIKMALAYA - Pemerintah Indonesia telah menyetujui anggaran belanja pegawai sebesar Rp 257,2 triliun dalam APBN 2023, dengan kenaikan sebesar 3,3 persen dibandingkan dengan anggaran tahun sebelumnya.

Seiring dengan itu, Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023 telah dialokasikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani sebesar Rp 156,4 triliun untuk membayar tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 PNS/ASN, TNI, Polri, dan pensiunan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 75/PMK.05/2022, diprediksi bahwa terdapat kenaikan sebesar 3,3 persen pada besaran THR dan gaji ke-13 yang diberikan kepada penerima, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, pensiunan, dan penerima tunjangan.

Baca Juga: Ko Woo Rim FORESTELLA dan Kim Yuna Dirumorkan akan Cerai, Agensi Umumkan Perlindungan Hukum

Pencairan THR biasanya dilakukan sepuluh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, dan merujuk pada SKB 3 Menteri 2023, Idul Fitri 1444 Hijriah akan jatuh pada Minggu, 23 April atau Sabtu, 22 April 2023.

Oleh karena itu, diprediksi bahwa pencairan tunjangan THR bagi PNS akan diberikan setidaknya pada 13 April 2023 atau pertengahan bulan April tahun ini, namun tanggal pencairan masih bisa berubah dan perlu menunggu pengumuman pemerintah lebih lanjut.

Berikut adalah prediksi besaran tunjangan naik atau THR PNS, PPPK, TNI Polri, dan Pensiunan 2023:

Baca Juga: Mengapa Banyak Anime yang Menggunakan Lokasi Pemandian Air Panas? Ternyata Ini Alasannya

THR PNS

Besaran gaji PNS 2023 yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 terdapat empat golongan.

Dengan besaran gaji PNS golongan I adalah Rp 1.560.800, naik 3,3 persen maka nominalnya menjadi Rp 1.612.306.

Besaran terbesar untuk gaji PNS golongan IV Rp 5.901.200, naik 3,3 persen maka nominalnya menjadi Rp 6.095.939.

Baca Juga: The Last of Us Episode 6 di HBO Kapan Tayang? Jangan Lewatkan dan Simak Spoilernya di Sini

PPPK

Besaran gaji PPPK 2023 yang telah tertuang pada Perpres RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK dibagi dalam 17 golongan.

Dengan besaran gaji PPPK golongan I adalah Rр 1.794-900, naik 3,3 persen maka nominalnya menjadi Rp 1.854.131.

Besaran terbesar untuk gaji PPPK golongan XVII Rр 6.786.500, naik 3,3 persen maka nominalnya menjadi Rp 7.010.454.

Baca Juga: Misteri Buku yang Dianggap Supranatural dari Anime Bungou Stray Dogs Lebih dari Sekadar Catatan Kematian

TNI Polri

Besaran gaji TNI Polri yang sudah diatur dalam peraturan pemerintah untuk tahun 2023 yaitu PP No. 15 Tahun 2019 tentang PNS dan PP No. 16 Tahun 2019 tentang TNI/Polri.

Dalam PP No. 16 Tahun 2019 tentang TNI/Polri, terdapat empat golongan pangkat yaitu golongan I dengan gaji pokok Rp 1.560.800, naik 3,3 persen menjadi Rp 1.612.306.

Sementara untuk golongan IV dengan gaji pokok Rp 5.901.200, naik 3,3 persen menjadi Rp 6.095.939.

Baca Juga: Cair Hari Ini! Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Sudah Bisa Ajukan KUR Mandiri 2023

Pensiunan 2023

Untuk pensiunan, besaran THR yang akan diterima biasanya sebesar gaji pokok terakhir sebelum pensiun.

Namun, tergantung pada ketentuan masing-masing instansi dan pengumuman pemerintah mengenai hal ini.

Namun, perlu diingat bahwa prediksi besaran tunjangan naik atau THR tersebut masih bersifat perkiraan dan masih dapat berubah tergantung dari kebijakan pemerintah dan inflasi.

Oleh karena itu, disarankan untuk selalu memperhatikan pengumuman resmi dari pemerintah terkait besaran tunjangan naik atau THR yang akan diterima pada tahun 2023.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x