THR PNS
Besaran gaji PNS 2023 yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 terdapat empat golongan.
Dengan besaran gaji PNS golongan I adalah Rp 1.560.800, naik 3,3 persen maka nominalnya menjadi Rp 1.612.306.
Besaran terbesar untuk gaji PNS golongan IV Rp 5.901.200, naik 3,3 persen maka nominalnya menjadi Rp 6.095.939.
Baca Juga: The Last of Us Episode 6 di HBO Kapan Tayang? Jangan Lewatkan dan Simak Spoilernya di Sini
PPPK
Besaran gaji PPPK 2023 yang telah tertuang pada Perpres RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK dibagi dalam 17 golongan.
Dengan besaran gaji PPPK golongan I adalah Rр 1.794-900, naik 3,3 persen maka nominalnya menjadi Rp 1.854.131.
Besaran terbesar untuk gaji PPPK golongan XVII Rр 6.786.500, naik 3,3 persen maka nominalnya menjadi Rp 7.010.454.