Ingin Tahu Besaran Tunjangan THR PNS, PPPK, TNI Polri dan Pensiunan Tahun 2023? Simak Prediksinya di Sini!

- 21 Februari 2023, 11:23 WIB
Ilustrasi - Simak informasi Besaran Tunjangan THR PNS, PPPK, TNI Polri dan Pensiunan Tahun 2023
Ilustrasi - Simak informasi Besaran Tunjangan THR PNS, PPPK, TNI Polri dan Pensiunan Tahun 2023 /Pixabay/EmAji

THR PNS

Besaran gaji PNS 2023 yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 terdapat empat golongan.

Dengan besaran gaji PNS golongan I adalah Rp 1.560.800, naik 3,3 persen maka nominalnya menjadi Rp 1.612.306.

Besaran terbesar untuk gaji PNS golongan IV Rp 5.901.200, naik 3,3 persen maka nominalnya menjadi Rp 6.095.939.

Baca Juga: The Last of Us Episode 6 di HBO Kapan Tayang? Jangan Lewatkan dan Simak Spoilernya di Sini

PPPK

Besaran gaji PPPK 2023 yang telah tertuang pada Perpres RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK dibagi dalam 17 golongan.

Dengan besaran gaji PPPK golongan I adalah Rр 1.794-900, naik 3,3 persen maka nominalnya menjadi Rp 1.854.131.

Besaran terbesar untuk gaji PPPK golongan XVII Rр 6.786.500, naik 3,3 persen maka nominalnya menjadi Rp 7.010.454.

Baca Juga: Misteri Buku yang Dianggap Supranatural dari Anime Bungou Stray Dogs Lebih dari Sekadar Catatan Kematian

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x