Ribuan Penerima Kartu Prakerja Gelombang 48 Terancam Tak Dapat Insentif, Ini Penyebabnya

- 20 Februari 2023, 21:15 WIB
Simak berikut informasi mengenai beberapa penyebab jika penerima Kartu Prakerja gelombang 48 terancam tidak dapat insentif.
Simak berikut informasi mengenai beberapa penyebab jika penerima Kartu Prakerja gelombang 48 terancam tidak dapat insentif. /Dok. Prakerja.go.id

Selain memberikan ulasan, penerima Kartu Prakerja juga harus memberikan penilaian atau rating terhadap pelatihan yang telah diikuti.

Penilaian ini berfungsi sebagai umpan balik bagi penyelenggara program dalam meningkatkan kualitas pelatihan.

Jika penerima belum memberikan penilaian, maka insentif tidak akan bisa dicairkan.

3. Nomor rekening bank atau akun e-wallet yang didaftarkan pada Kartu Prakerja tidak aktif atau bermasalah

Baca Juga: Mengapa Banyak Anime yang Menggunakan Lokasi Pemandian Air Panas? Ternyata Ini Alasannya

Penerima Kartu Prakerja harus memasukkan nomor rekening bank atau akun e-wallet yang aktif dan dapat digunakan untuk menerima pembayaran.

Jika nomor rekening atau akun e-wallet bermasalah, seperti terblokir atau tidak aktif, maka insentif tidak akan bisa dicairkan.

Akun e-wallet seperti DANA atau Link Aja belum di-upgrade atau melakukan KYC (verifikasi KTP dan swafoto)

Beberapa penyelenggara e-wallet seperti DANA atau Link Aja memerlukan verifikasi KTP dan swafoto sebagai syarat untuk dapat menggunakan fitur-fiturnya secara maksimal.

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja 2023 Gelombang 48

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x