Perekonomian Warga Semakin Lesu di Tengah Pandemi Covid-19, Pinjaman Online Bodong Makin Merajalela

- 5 Juli 2020, 11:00 WIB
APLIKASI di smartphone memudahkan akses pinjaman online.*
APLIKASI di smartphone memudahkan akses pinjaman online.* /ANDRI GURNITA/PR/

PR TASIKMALAYA - 105 fintech peer to peer lending ilegal atau penawaran pinjaman daring yang muncul selama pandemi Covid-19 ditemukan oleh Satgas Waspada Investasi (SWI).

Nama-nama fintech ilegal yang diumumkan oleh SWI, Jumat 4 Juli 2020 sejauh ini belum ada ditemukan di Provinsi Riau.

Namun Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau, Yusri meminta warga setempat mewaspadai pinjaman daring bodong dan meminta untuk tidak mudah tertarik dengan iming-iming yang ditawarkan.

Baca Juga: Suka Menggunakan Perhiasan, Pria India Viral Usai Gunakan Masker dari Emas Seharga Puluhan Juta

Sejauh ini, penawaran bisa muncul di media sosial, grup percakapan atau pesan singkat di ponsel.

"Kami sudah berkali-kali mengimbau warga, agar mewaspadai penawaran pinjaman daring karena bunganya tinggi," ujar Yusri dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs Antara. 

Ketua SWI, Tongam L Tobing mengatakan bahwa semua temuan yang ada sekarang akan terus ditindaklanjuti.

"Penindakan yang cepat sangat diperlukan untuk mencegah pelaku fintech beroperasi kembali yang bisa merugikan rakyat," ujar Tongam.

Baca Juga: Dilanda Hujan Monsun, India Justru Cacat Rekor Tertinggi Kasus Virus Corona di Negaranya

Di tengah pandemi Covid-19, banyak warga yang merasa kesulitan ekonomi dan membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan pokok.

Hal ini menjadi kesempatan bagi para pelaku untuk menjalankan aksinya di tengah lemahnya perekonomian dalam kondisi saat ini.

Ia juga mengatakan bahwa pinjaman fintech ilegal ini sangat merugikan masyarakat karena mengenakan bunga yang tinggi, jangka waktu pinjaman pendek, dan mereka selalu meminta untuk mengakses semua data kontak di handphone.

"ini sangat berbahaya, karena data ini bisa disebarkan dan digunakan untuk mengintimidasi saat penagihan," ujar Tongam.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x