- Pendistribusian BSU dilakukan secara nasional, terkecuali pada ASN, Polri, dan TNI
- Pekerja bukan penerima bentuk bansos lain, seperti BPUM, PKH, BPNT, hingga Kartu Prakerja
- Calon penerima BSU harus Warga Negera Indonesia (WNI)
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP
Baca Juga: Tes Visual: Luar Biasa Sulitnya, Hanya Kamu yang Cerdas Bisa Temukan Kuda Tersembunyi dalam 5 Menit
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022
- Mempunyai upah atau gaji paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau senilai upah minimum Kota, Kabupaten/Provinsi.***