Jika Satu KK Sudah Terima Bantuan Lain, Masih Bisakah Saya Dapat BSU?

- 16 Oktober 2022, 10:28 WIB
Berikut penjelasan apakah jika satu KK sudah mendapatkan bantuan lain, pekerja masih bisa dapat BSU atau tidak.*
Berikut penjelasan apakah jika satu KK sudah mendapatkan bantuan lain, pekerja masih bisa dapat BSU atau tidak.* /Kemnaker

- Pendistribusian BSU dilakukan secara nasional, terkecuali pada ASN, Polri, dan TNI

- Pekerja bukan penerima bentuk bansos lain, seperti BPUM, PKH, BPNT, hingga Kartu Prakerja

- Calon penerima BSU harus Warga Negera Indonesia (WNI)

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP

Baca Juga: Tes Visual: Luar Biasa Sulitnya, Hanya Kamu yang Cerdas Bisa Temukan Kuda Tersembunyi dalam 5 Menit

- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022

- Mempunyai upah atau gaji paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau senilai upah minimum Kota, Kabupaten/Provinsi.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x