1. WNI dengan kondisi ekonomi tergolong miskin.
2. Dibuktikan dengan terdaftar di DTKS Kemensos.
3. Memenuhi salah satu dari 7 kategori penerima PKH, yakni, ibu hamil/nifas, balita, lansia, siswa SD, SMP,SMA, penyandang disabilitas.
Kalau pun Anda belum mendaftar di DTKS Kemensos, silakan hubungi Kepala Desa/Lurah setempat dengan membawa KTP dan KK asli beserta fotokopiannya.
Baca Juga: Lowongan Kerja PT Sayap Mas Utama, Lulusan SMA Boleh Melamar
Pihak pemerintah desa/kelurahan akan diajukan ke dinas atau kementerian terkait, dalam hal ini Kementerian Sosial.***