Data calon penerima BSU hanya berasal dari BPJS Ketenagakerjaan, lalu kemudian dikirimkan ke Kemnaker secara sistem.
Maka tidak benar, jika pekerja atau buruh diminta mengisi formulir yang mengatasnamakan Kemnaker dan meminta data sebagai calon penerima BSU.
Sementara itu, pengumpulan data juga dilakukan tidak secara mandiri tetapi dilakukan secara resmi oleh petugas perusahaan.
Selanjutnya untuk mendapatkan BSU 2022 tahap 2 Anda harus memenuhi kriteria calon penerima BSU terlebih dahulu.
Baca Juga: Link Nonton One Piece Episode 1033 Sub Indo: Tak Terima Otama Terluka, Nami Ngamuk Serang Ulti!
Kriteria Penerima BSU 2022
Sebagaimana informasi dari Kemnaker,kriteria penerima bantuan subsidi upah tahun 2022 adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022