PR TASIKMALAYA - Dikabarkan bahwa pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah melakukan tahap proses pencairan dana Bantuan Subsidi Upah atau BSU tahun 2022.
Sebagaimana yang telah diberikan sebelumnya, bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini ditujukan bagi para pekerja ataupun buruh.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600 ribu sudah dapat diambil secara bertahap oleh para penerima, seperti dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram @Indonesiabaik.id.
Adapun data calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022 yaitu:
Baca Juga: Benarkah Tanggal Rilis Baru untuk Film Marvel Ini Dapat Mengubah Rencana Fase 5 dan 6 MCU?
Sejumlah 5, 9 juta.
Kemudian, 4, 36 juta pekerja atau buruh yang dapat menerima BSU tahap pertama.
Berdasarkan informasi yang didapatkan, terdapat 4,1 juta jumlah BSU yang telah tersalurkan.
Lalu, apa saja ciri jika Bantuan Subsidi Upah (BSU) telah cair ke rekening penerima? Simak penjelasan berikut ini.