Baca Juga: Jangan Salah! Anda Tipe Kepribadian Introvert atau Anti Sosial? Ini 4 Perbedaan Utamanya
Perlu Anda ketahui bahwa pihak BPJS Ketenagakerjaan sudah serahkan sebanyak 5,09 juta data tenaga kerja. Data-data yang diberikan tersebut merupakan data pekerja yang memenuhi syarat.
Kemudian pihak Kemenaker akan melakukan verifikasi, validasi, dan pemadanan data, sesuai dengan kriteria atau syarat yang diatur dalam Permenaker No. 10/2022.
Jika data sudah memenuhi kriteria dan syarat untuk menjadi penerima BSU 2022 maka BLT senilai Rp600 ribu akan disalurkan.
Jika terdapat 4.361.792 orang pekerja yang dapat menerima BSU di tahap I dengan anggaran Rp2,6 triliun.
Maka BSU 2022 tahap I telah disalurkan hanya pada sekitar 30 persen pekerja, dari total calon penerima sekitar 14,6 juta orang.
Maka berdasarkan hal tersebut, Anda harus menunggu sampai tahapan pengecekan data untuk penyaluran BSU 2022 tahap II selesai dilakukan.
Karena Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima BSU 2022 tahap II.
Untuk informasi lebih lanjut tentang BSU 2022, Anda bisa mengunjungi website bsu.kemnaker.go.id.