Cair Besok! Bansos PKH Anak Sekolah SMP Rp1,5 Juta, Cek Nama Siswa di cekbansos.kemensos.go.id

- 5 Juli 2022, 05:05 WIB
Bansos PKH Anak Sekolah SMP dengan nominal Rp1,5 juta cair, cek juga daftarnya di cekbansos.kemensos.go.id.
Bansos PKH Anak Sekolah SMP dengan nominal Rp1,5 juta cair, cek juga daftarnya di cekbansos.kemensos.go.id. /Pixabay/Sasint

PR TASIKMALAYA - Bansos PKH Anak Sekolah SMP mulai dicairkan kembali.

Pemerintah telah membuat skema pencairan Bansos PKH Anak Sekolah SMP tahap 3 pada Juli 2022.

Jadi, pencairan Bansos PKH Anak Sekolah SMP tahap 3 pada Juli 2022 ini, sudah bisa dilaksanakan besok.

Namun, untuk memastikan kembali nama siswa sebagai penerima Bansos PKH Anak Sekolah SMP, segera cek melalui link cekbansos.kemensos.go.id

Baca Juga: Bansos PKH Anak Sekolah Cair Besok? Simak Informasi Lengkapnya di Sini!

Simak cara mengecek nama siswa calon penerima Bansos PKH Anak Sekolah SMP, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Kemensos, di bawah ini:

- Siapkan HP, laptop atau komputer

- Akses internet

- Masuk ke website cek bansos dengan link cekbansos.kemensos.go.id

Baca Juga: Tes Psikologi: Gunakan Intuisi Anda untuk Memilih Sumur ini dan Gali Semua Rahasia Hidup Anda

- Setelah itu, Anda akan diminta untuk mengisi data yang diminta.

- Isi seluruh data agar Anda mendapatkan informasi mengenai PKH Bansos Anak Sekolah SMP

- Isi kode unik yang terdiri dari 8 karakter tersebut

- Klik kolom 'cari data'

Baca Juga: Tes IQ: Orang dengan Otak Cerdas Visual Pasti Bisa Menemukan Kesalahan Fatal pada Gambar, Kamu Bisa?

- Jika sudah semua, tunggu beberapa saat hingga semua informasi muncul.

Besaran Bansos PKH Anak Sekolah yang disalurkan oleh pemerintah berbeda-beda.

Untuk PKH Anak Sekolah SMP mencapai Rp1,5 juta.

Baca Juga: Bisa Tanpa Freezer! Cara Menyimpan Daging Kurban agar Awet Pasca Idul Adha

Berbeda halnya dengan PKH Anak Sekolah SD dan SMA, PKH Anak Sekolah SD mencapai Rp900 ribu sedangkan untuk SMA sebesar Rp2 juta.

Penyaluran PKH Anak Sekolah pun dilakukan dalam 4 tahapan, dan pada Juli 2022 ini masuk pada tahap ketiga.***

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x