Bansos PKH Ibu Hamil Tahap 3 Segera Cair Juli 2022, Begini Cara Cek Lewat Hp di Link cekbansos.kemensos.go.id

- 30 Juni 2022, 17:22 WIB
Ilustrasi - Ibu hamil berhak atas bansos Rp3 juta per tahun melalui PKH dari Kemensos.
Ilustrasi - Ibu hamil berhak atas bansos Rp3 juta per tahun melalui PKH dari Kemensos. /Unsplash/ Suhyeon Choi

PR TASIKMALAYA - Penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) bagi ibu hamil/nifas tahap 3 segera cair Juli 2022, segera cek nama penerima  yang bisa dilakukan lewat Hp melalui link cekbansos.kemensos.go.id.

Bansos PKH ibu hamil/nifas tahap 3 mulai proses pencairan akan berlangsung selama 3 bulan sejak 1 Juli hingga tanggal 30 September 2022 mendatang.

Diketahui, ibu hamil/nifas akan menerima uang dari bansos PKH sebesar Rp3 juta per tahun yang akan diberikan secara bertahap sepanjang tahun 2022.

Simak ulasan dan mekanisme pencairan bansos PKH ibu hamil/nifas 2022 sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Kemensos.

Baca Juga: Tes Fokus: Hanya 1 dari 3 Orang Super Teliti Berhasil Temukan Huruf S dalam 15 Detik, Kamu Berani Coba?

Adapun mekanisme tahapan pencairan terdapat 4 tahap penyaluran bansos PKH ibu hamil/nifas, yakni.

- Tahap 1 dimulai sejak Januari hingga Maret dan menerima uang sebesar Rp750.000.

- Tahap 2 dimulai dari April sampai Juni dan menerima uang sebesar Rp750.000.

- Tahap 3 dimulai dari Juli sampai September dan menerima uang sebesar Rp750.000.

Baca Juga: Tes Psikologi: Ketahuilah Sebelum Menyesal! Noda Kopi yang Dipilih Ungkap Cara Anda Memperlakukan Orang Lain

- Tahap 4 dimulai dari Oktober hingga Desember dan menerima uang sebesar Rp750.000.

Sehingga total yang diterima ialah Rp3 juta per tahun.

Selanjutnya,  cara lengkap cek daftar nama penerima bansos PKH ibu hamil/nifas 2022 lewat Hp di link cekbansos.kemensos.go.id.

1. Siapkan Hp atau komputer dan pastikan terkoneksi dengan internet.

Baca Juga: Berbagai Informasi Mengenai Puasa Dzulhijjah yang Dilakukan Sebelum Idul Adha 2022

2. Buka link cekbansos.kemensos.go.id

3. Isi kolom "Wilayah PM" dengan data wilayah penerima sesuai KTP.

4. Ketikkan nama lengkap Anda sesuai KTP.

5. 8 kode yang tersedia harus disalin ke dalam kotak putih yang tersedia.

Baca Juga: Apa yang Terjadi pada Gula Darah Anda Saat Anda Minum Teh? Begini Penjelasan Ahli

6. Apabila kode tidak terlihat dengan jelas, silakan klik ulangi kembali untuk dapat kode terbaru.

7. Segera klik "Cari Data".

Maka, jika muncul nama Anda beserta informasi lainnya terkait usia, wilayah, status bantuan, jenis bantuan, dan jadwal pencairannya, itu berarti masyarakat sudah ditetapkan sebagai penerima bansos PKH ibu hamil/nifas tahap 3 2022.

Perlu dipahami juga, bahwa tidak semua ibu hamil/nifas bisa mendapatkan bansos PKH, melainkan bagi masyarakat yang sudah mendaftarkan diri ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Kesuksesan Menantimu! Cari Tahu Karakter Terbaik dalam Diri dengan Lihat Gambar Ini

Selain itu, Kemensos juga sudah menetapkannya sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) karena dianggap telah memenuhi syarat dan kriteria yang telah ditentukan.

Daftar syarat dan kriteria penerima bansos PKH ibu hamil/nifas, sebagai berikut.

a. Wanita sedang hamil, maksimal kehamilan kedua.

b. Berkewarganegaraan Indonesia (WNI).

Baca Juga: Perkiraan Harga Tiket dan Durasi Film One Piece Red, Nakama Jangan Sampai Kelewat

c. Kondisi ekonomi kurang mampu atau miskin.

d. Tidak sedang menerima jenis bansos lain dari pemerintah.

e. Terdaftar di DTKS Kemensos.

Demikian uraian lengkap dan mekanisme pencairan bansos PKH ibu hamil/nifas 2022.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah