Baca Juga: Tes IQ: Wanita Ini Tidak Duduk Sendirian! Orang Jenius Bisa Menemukan Pria dalam Gambar Ini
Nantinya, pekerja akan menerima BLT Subsidi Gaji sebesar Rp1 juta.
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, pihak Kemnaker menjelaskan bahwa ada beberapa hal yang harus dilaksanakan sebelum proses pencairan dana BSU atau BLT Subsidi Gaji.
1. Kemnaker sedang melakukan proses regulasi dan teknis pelaksanaan BSU 2022 bersama Menteri Keuangan.
2. Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan sedang melakukan proses peninjauan kembali terhadap calon penerima Bansos BSU 2022.
Baca Juga: Hasil Malaysia Open 2022: Gregoria Mariska Tunjung Tumbangkan Tunggal Putri Nomor Satu!
3. Jika kedua tahap di atas telah berjalan baik, maka tahap pencairan BSU 2022 akan segera dilaksanakan.
Perihal tanggal pastinya pelaksanaan BSU 2022, pihak Kemnaker mengatakan akan dilaksanakan secepatnya.
Itulah informasi mengenai BSU 2022 kapan cair dari Kemnaker.***