Banpres BPUM Cair ke Kriteria UMKM Ini Saja! Segera Cek KTP di Eform BRI untuk Dapat BLT Rp600 Ribu

- 24 Juni 2022, 10:06 WIB
Informasi lengkap terkait Banpres BPUM BLT UMKM.
Informasi lengkap terkait Banpres BPUM BLT UMKM. /Tangkap layar eform.bri.co.id

PR TASIKMALAYA - Banpres BPUM akan cair kepada para pelaku usaha (UMKM) dengan beberapa kriteria di bawah ini saja.

Pemerintah menyalurkan BLT UMKM melalui Kemenkop UKM dari Banpres BPUM dengan jumlah uang berkisar Rp600 ribu.

Namun, tidak semua pelaku usaha akan mendapatkan BLT UMKM dari Banpres BPUM.

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Kemenkop UKM, pemerintah akan memberikan BLT UMKM melalui Banpres BPUM dengan beberapa kriteria, di bawah ini:

Baca Juga: Tes Fokus: 2 dari 10 Orang Gagal Tebak Hewan di Gambar Ini! Apakah Anda Bisa Super Teliti Melihatnya?

- Pelaku usaha memiliki usaha mikro

- Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

- Bukan ASN, TNI/Polri serta pegawai BUMN/BUMD.

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Baca Juga: Jam Tayang Money Heist Korea di Netflix, Disertai Link Nonton Sub Indo

- Memiliki saldo di bank penyalur (biasanya bank BRI) kurang dari Rp2 juta.

- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Bagi pelaku usaha yang memenuhi kriteria di atas ini, berhak mendapatkan BLT UMKM dari Banpres BPUM sebesar Rp600 ribu.

Bagi Anda yang penasaran dengan KTP Anda apakah terdaftar atau tidak dalam Banpres BPUM, dapat melakukan pengecekan melalui Eform BRI.

Baca Juga: Sebentar Lagi Lahiran, Anak Ria Ricis Bakal Langsung Sekolah, Pulang Suruh Kerja

Anda hanya diminta mengisi data diri sesuai KTP pada Eform BRI tersebut.

Setelah itu, Anda bisa mengecek KTP Anda sudah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM dari Banpres BPUM.

Simak cara melakukan pengecekan KTP Anda sebagai penerima BLT UMKM dari Banpres BPUM.

- Siapkan HP atau komputer dengan akses internet

Baca Juga: Foto Latihan Melahirkan Ria Ricis Kena Cibiran Netizen, Istri Teuku Ryan: Sama-sama Menyenangkan

- Akses laman https://eform.bri.co.id/bpum

- Isi Nomor NIK KTP pada kolom yang tertera.

- Masukkan kode verifikasi.

- Klik “Proses Inquiry”.

Baca Juga: Tes Fokus: Gambar Ini Sembunyikan Hewan Lucu! Hanya si Super Teliti yang Cepat Ungkap dalam 5 Detik

- Setelah itu, Anda akan mendapatkan informasi terkait KTP penerima BPUM UMKM atau tidak.

Banpres BPUM tahun ini memang jauh berbeda dengan BLT UMKM tahun lalu.

Pada tahun 2020, penyaluran BLT UMKM kepada para pelaku usaha mendapatkan Rp2, 4 juta.

Sedangkan pada tahun 2022 ini, para pelaku usaha akan mendapatkan besaran uang Rp600 ribu.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x