Kabar Baik! Banpres BPUM 2022 bagi 12 Juta Pelaku Usaha yang Tercatat sebagai Penerima Rp600 Ribu BLT UMKM

- 22 Juni 2022, 12:18 WIB
Simaklah berikut ini informasi lengkap mengenai Bantuan Presiden atau Banpres BPUM 2022 atau BLT UMKM 2022.
Simaklah berikut ini informasi lengkap mengenai Bantuan Presiden atau Banpres BPUM 2022 atau BLT UMKM 2022. /Pexel/Ahsanjaya

Baca Juga: Tes IQ: Menurut Mata Anda, Dimana Serigala Lain yang Bersama 2 Anak Ini? Uji Penglihatan!

3. Masukan kode pengungkit yang tertera di layar

4. Klik 'Proses lubang'

Untuk Anda yang ingin mendaftarkan diri sebagai penerima BLT UMKM melalui Banpres 2022 dapat memenuhi beberapa persyaratan yang telah dikutip PikiranrRakyat-Tasikmalaya.com dari Kemenkop UKM, di bawah ini:

1. Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI)

Baca Juga: Tes Psikologi: Apakah Anda Orang yang Tulus? Pilih Kucing atau Hati untuk Tahu Kepribadian Anda Sebenarnya

2. Memiliki e-KTP

3. Memiliki usaha mikro dengan tanda bukti melampirkan surat usulan calon penerima Banpres BPUM

4. Bukan ASN

5. Bukan TNI atau Polri

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah