4. Klik 'proses'
5. Setelah itu, informasi mengenai tercatat sebagai penerima BLT UMKM akan terlihat.
Anda berhak mendapatkan Rp600 ribu jika nama Anda terdaftar sebagai penerima BLT UMKM.
Jika dilihat dari tahun sebelumnya, penerima BLT UMKM mendapatkan nominal yang lebih kecil.
Hal tersebut berkenaan dengan tahun lalu dalam penyaluran BLT UMKM tidak tepat sasaran.
Karena masih banyak ASN, pegawai BUMN dan TNI atau Polri yang mendapatkan BLT UMKM.***