PR TASIKMALAYA - Pemerintah masih menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang masih membutuhkan, salah satu bansos yang masih diberikan pada Juni 2022 ini adalah Program Keluarga Harapan (PKH).
Pada bansos PKH, pemerintah menyalurkan bantuan uang tunai mulai dari Rp900.000 sampai Rp3 juta per tahun, untuk per orangnya (per Penerima Manfaat),
Hanya saja, terdapat syarat dan kriteria khusus agar masyarakat berhak dan menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos PKH 2022.
Selain memenuhi syarat, masyarakat juga harus sudah mendaftarkan diri dengan membawa KTP dan KK ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).
Pasalnya, Pemerintah menjadikan DTKS sebagai sumber data masyarakat miskin sesuai hasil verifikasi dan validasi Kemensos, untuk dijadikan KPM yang berhak mendapatkan berbagai jenis bansos, salah satunya PKH.
Inilah ulasan tata cara agar mendapatkan bansos PKH dan langkah cek daftar penerimanya.
Dibawah ini syarat dan kriteria yang sudah ditetapkan Kemensos.
a. WNI dan tergolong dalam keluarga kurang mampu atau miskin.
Baca Juga: Marshanda Rasakan Firasat Meninggal, Sienna Kirim Foto Tak Biasa Betuliskan 'RIP'