PR TASIKMALAYA - Penyelenggaraan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemerintah dalam membantu meringankan beban keluarga miskin dengan memberikan dana kepada masyarakat.
Ada tiga komponen dalam bansos PKH yaitu pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial yang tersebar menjadi 7 kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari mulai dari balita hingga lanjut usia (lansia).
Apalagi, dana yang diberikan pada bansos PKH bisa dianggap cukup besar, per KPM bisa menerima dari Rp900.000 hingga Rp3 juta per tahun.
Tidak hanya itu, kini Kemensos memberikan fasilitas bagi masyarakat agar bisa melihat atau mengecek daftar penerima bansos PKH 2022 secara online lewat situs resmi di link cekbansos.kemensos.go.id.
Untuk itu, berikut ulasan bansos PKH 2022 serta mekanisme pencairannya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Kemensos.
Harus dipahami sebelumnya, dan dipastikan Anda sudah memenuhi syarat dan ketentuan agar bisa menjadi penerima bansos PKH 2022, di antaranya.
Data calon penerima bansos PKH 2022 sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Pendaftaran DTKS bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Cek Bansos di Play Store, atau langsung mendaftar ke Kepala Desa/Lurah dengan membawa KTP atau KK.