Baca Juga: PKH Tahap 3 2022 Senilai Rp3 Juta Tidak akan Cair untuk 5 Golongan Ini, Siapa Saja?
Selanjutnya, mekanisme dan besaran dan yang didapat setiap kategori KPM bansos PKH 2022
Bansos PKH dilaksanakan dalam empat tahap dalam setahun, ditransfer melalui rekening bank dalam Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yakni BNI, BRI, BSI, MANDIRI, BTN.
Mengenai rincian dana yang didapat setiap kategori PKM bansos PKH 2022, sebagai berikut.
1. Penyandang disabilitas berat (tuna daksa, dan keterbelakangan mental) Rp2,4 juta per tahun, maksimal 2 orang dalam 1 keluarga.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Bebek atau Kelinci? Ungkap Karakter yang Sebenarnya, Salah Satunya Penyayang
2. Lanjut usia di atas 70 tahun, Rp2,4 juta per tahun, maksimal 1 orang dalam 1 keluarga.
3. Ibu hamil/nifas Rp3 juta per tahun, maksimal untuk kehamilan kedua.
4.Siswa SMA/sederajat Rp2 juta per tahun
5. Siswa SMP/sederajat Rp1,5 juta per tahun.