PR TASIKMALAYA - Melalui link resmi dari Kementerian Sosial (Kemensos) berbagai informasi pencairan bantuan sosial (bansos) diberikan kepada masyarakat, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH).
Diketahui, bahwa bansos PKH disalurkan dalam empat tahap selama setahun, termasuk Juni 2022 merupakan periode terakhir pencairan tahap kedua.
Oleh karena itu, segera cek nama penerima bansos PKH 2022 di link resmi Kemensos cekbansos.kemensos.go.id.
Berikut ulasan mekanisme dan pencairan bansos PKH 2022 , sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Kemensos.
Sebelum itu, masyarakat harus mengerti tentang syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi sebagai penerima bansos PKH.
Bahwa, bansos PKH hanya akan diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) dengan kondisi ekonomi kurang mampu atau miskin.
Status kondisi ekonomi ini, dapat dibuktikan dengan sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Pada DTKS Kemensos juga, harus sudah berstatus sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang ditetapkan oleh Menteri Sosial.