PR TASIKMALAYA - Pemerintah memberikan bantuan bagi masyarakat yang tergolong kurang mampu melalui bansos BPNT dan PKH.
Bansos BPNT dan PKH akan cair pada bulan Juni 2022 ini, sebagai bantuan pemerintah untuk rakyat miskin dan kurang mampu.
Tidak semua golongan masyarakat yang dapat menerima bansos BPNT dan PKH ini.
Ada beberapa syarat yang harus terpenuhi sebagai penerima bansos BPNT dan PKH pada bulan Juni 2022.
Baca Juga: Sebelum Eve Episode 4 Rilis, Pihak Produksi Beri Peringatan Terkait Hal Ini!
Simak penjelasan mengenai golongan masyarakat yang dapat menerima bansos BPNT dan PKH pada bulan Juni 2022, sebagaimana yang telah dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Kemensos, di bawah ini:
- Bukan ASN atau Aparatur Sipil Negara
- Tergolong warga rentan miskin atau miskin
Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar Apa yang Pertama Terlihat? Ketahui Anda Introvert atau Ekstrovert