DTKS ini menjadi sumber data untuk Kemensos memfilter masyarakat dalam verifikasi dan validasi data calon penerima manfaat.
Selanjutnya, KPM bansos PKH terbagi dalam 7 kategori yang telah ditentukan, bahkan besaran dana yang diberikan juga berbeda.
Inilah daftar 7 kategori KPM bansos PKH beserta rincian dana yang didapatkannya.
a. Penyandang disabilitas berat Rp2,4 juta per tahun dengan ketentuan tuna daksa dan keterbelakangan mental, kuota maksimal 2 orang dalam 1 keluarga.
Baca Juga: Ungkap Kondisi Jasad Eril yang Hilang di Sungai Aare, Ridwan Kamil: Wangi Seperti Daun Eucalyptus
b. Lanjut usia Rp2,4 juta per tahun, untuk usia di atas 70 tahun, dengan ketentuan 1 orang dalam 1 keluarga.
c. Siswa SMA Rp2 juta per tahun, jumlah wajib hadir minimal 85 persen.
d. Siswa SMP Rp1,5 juta per tahun, jumlah wajib hadir minimal 85 persen.
e. Siswa SD R900.000 per tahun, jumlah wajib hadir minimal 85 persen.