Tinggal Beberapa Hari Lagi! Begini Cara Cek Penerima BSU Pekerja Senilai Rp1 Juta dari Kemenaker

- 9 Desember 2021, 21:08 WIB
Ilustrasi - Simak berikut ini beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.
Ilustrasi - Simak berikut ini beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak. /Dok. Bank Indonesia

PR TASIKMALAYA - Pemerintah melalui Kemnaker mengumumkan akan kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah atau BSU bagi para pekerja atau karyawan di tahun 2021.

Para pekerja atau karyawan diketahui akan mendapat besaran BSU sejumlah Rp1 juta yang akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing.

Akan tetapi, bagi Anda yang ingin mengecek apakah sudah terdaftar sebagai penerima BSU di tahun 2021 atau belum, Anda bisa mengeceknya dengan beberapa cara.

Dan untuk cara-cara yang bisa Anda lakukan untuk mengecek apakah nama Anda sudah terdaftar sebagai penerima BSU dari Kemnaker atau belum, di antaranya:

Baca Juga: Lakukan Langkah-langkah Berikut untuk Melihat Data Penerima BLT Khusus Anak Sekolah!

1. Cek daftar nama penerima BSU melalui website www.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Jika sudah memiliki akun aplikasi BPJSTKU bisa melakukan akses melalui website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id dan klik menu Bantuan Subsidi Upah. 

3. Bisa juga cek melaluo website microsite bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id..

4. Melalui layanan pesan WhatsApp di nomor 081380070175, atau melalui layanan masyarakat di nomor telepon 175.

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x