Berikut ini Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com rangkum, beberapa hal yang dapat dilakukan apabila mendapatkan teror dan ancaman dari debt collector pinjol ilegal, sebagaimana dilansir dari Instagram @ccicpolri.
1. Mengumpulkan semua bukti teror dan ancaman
2. Datang ke kantor polisi terdekat dengan membawa serta bukti teror dan ancaman dari debt collector pinjol ilegal.
3. Melaporkan debt collector dari pinjol ilegal ke situs resmi OJK, di https://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan.
4. Membuat laporan ke polisi jika teror dan ancaman telah melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Masyarakat DKI Jakarta Belum Butuh Vaksin Dosis Ketiga, Wagub: Prioritas Tenaga Kesehatan dan Publik
Itulah tadi hal-hal yang dapat dilakukan jika mendapatkan teror dan ancaman dari debt collector pinjol ilegal.***