Diteror dan Diancam Debt Colector Pinjol Ilegal? Ini yang Dapat Dilakukan

- 17 November 2021, 13:30 WIB
Ilustrasi. Berikut ini hal-hal yang dapat dilakukan apabila mendapatkan teror dan ancaman dari debt collector pinjol ilegal.
Ilustrasi. Berikut ini hal-hal yang dapat dilakukan apabila mendapatkan teror dan ancaman dari debt collector pinjol ilegal. /Pixabay/Rilsonav

Berikut ini Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com rangkum, beberapa hal yang dapat dilakukan apabila mendapatkan teror dan ancaman dari debt collector pinjol ilegal, sebagaimana dilansir dari Instagram @ccicpolri.

1. Mengumpulkan semua bukti teror dan ancaman

Baca Juga: JokowiPresiden Jokowi Akan Lantik Letjen Dudung Abdurachman Sebagai KSAD hingga 12 Duta Besar Siang Ini

2. Datang ke kantor polisi terdekat dengan membawa serta bukti teror dan ancaman dari debt collector pinjol ilegal.

3. Melaporkan debt collector dari pinjol ilegal ke situs resmi OJK, di https://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan.

4. Membuat laporan ke polisi jika teror dan ancaman telah melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Masyarakat DKI Jakarta Belum Butuh Vaksin Dosis Ketiga, Wagub: Prioritas Tenaga Kesehatan dan Publik

Itulah tadi hal-hal yang dapat dilakukan jika mendapatkan teror dan ancaman dari debt collector pinjol ilegal.***

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Instagram @ccicpolri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah