Diteror dan Diancam Debt Colector Pinjol Ilegal? Ini yang Dapat Dilakukan

- 17 November 2021, 13:30 WIB
Ilustrasi. Berikut ini hal-hal yang dapat dilakukan apabila mendapatkan teror dan ancaman dari debt collector pinjol ilegal.
Ilustrasi. Berikut ini hal-hal yang dapat dilakukan apabila mendapatkan teror dan ancaman dari debt collector pinjol ilegal. /Pixabay/Rilsonav

PR TASIKMALAYA - Saat ini, pinjaman online atau pinjol menjadi salah satu alternatif bagi masyarakat untuk mendapatkan pinjaman uang.

Prosesnya yang cepat dan praktis, membuat pinjol menjadi alternatif yang cukup digemari.

Oleh karena itu, belakangan ini berbagai platform pinjol ilegal atau fintech ilegal semakin menjamur.

Baca Juga: Dikenal sebagai Bersaudara Terkaya di Dunia, Inilah Sederetan Makanan Mahal Favorit Ketiga Anak Cambridge!

Meski telah dilakukan upaya pemberantasan oleh pemerintah, namun pinjol ilegal ini masih terus bertebaran dimana-mana.

Pinjol ilegal dikenal dengan kemudahannya dalam meminjamkan uang, namun dibalik kemudahan ini, terdapat bunga yang cukup besar saat melunasinya.

Bahkan, debt collector dari pinjol ilegal tidak akan segan untuk melakukan teror atau ancaman apabila terlambat membayar tagihan.

Baca Juga: 4 Hal Menarik dari Trailer Kedua Spider-Man: No Way Home, Peter Parker dengan Sihir Doctor Strange

Apabila sudah terlanjur jatuh ke dalam pinjol ilegal dan mendapatkan teror dari debt collector, tentu akan membuat nasabah semakin bingung dan panik.

Berikut ini Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com rangkum, beberapa hal yang dapat dilakukan apabila mendapatkan teror dan ancaman dari debt collector pinjol ilegal, sebagaimana dilansir dari Instagram @ccicpolri.

1. Mengumpulkan semua bukti teror dan ancaman

Baca Juga: JokowiPresiden Jokowi Akan Lantik Letjen Dudung Abdurachman Sebagai KSAD hingga 12 Duta Besar Siang Ini

2. Datang ke kantor polisi terdekat dengan membawa serta bukti teror dan ancaman dari debt collector pinjol ilegal.

3. Melaporkan debt collector dari pinjol ilegal ke situs resmi OJK, di https://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan.

4. Membuat laporan ke polisi jika teror dan ancaman telah melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Masyarakat DKI Jakarta Belum Butuh Vaksin Dosis Ketiga, Wagub: Prioritas Tenaga Kesehatan dan Publik

Itulah tadi hal-hal yang dapat dilakukan jika mendapatkan teror dan ancaman dari debt collector pinjol ilegal.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Instagram @ccicpolri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah