Polresta Cirebon Buat Rekayasa Lalu Lintas Saat Puncak Arus Balik Libur Paskah

- 5 April 2021, 07:31 WIB
Antrean kendaraan yang akan balik menuju Jakarta di gerbang Astra Tol Cipali, tepatnya di Palimanan, Minggu sore, 4 April 2021.
Antrean kendaraan yang akan balik menuju Jakarta di gerbang Astra Tol Cipali, tepatnya di Palimanan, Minggu sore, 4 April 2021. /Dally Kardilan/Galamedia News/
PR TASIKMALAYA - Arus balik dari libur Paskah sudah mulai terlihat di Jalan Tol Cipali.
 
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kepolisian Resor Kota Cirebon Komisaris Besar M Syahduddi pada Minggu, 4 April 2021.
 
“Puncaknya kami prediksi nanti malam,” ungkap Syahduddi dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman Korlantas Polri.
 
 
Dihimpun dari data pengelola jalan tol, jumlah kendaraan dari arah Jawa Tengah menuju Jakarta tercatat sebanyak 50 ribu unit kendaraan.
 
“Pemberlakuan rekayasa lalu lintas menyesuaikan dengan kondisi di lapangan,” ungkap Syahduddi.
 
Polresta Cirebon pun memberlakukan penyekatan kendaraan besar. 
 
 
Untuk kendaraan besar, Polresta Cirebon memberlakukan penyekatan.
 
Penyekatan yang dilakukan Polresta Cirebon berada di Gerbang Tol atau GT Palimanan 4 Tol Palikanci.
 
Kendaraan besar dari arah Jawa Tengah menuju Jakarta akan diarahkan untuk melintas di jalur arteri atau Jalur Pantura dan keluar dari GT Palimanan 4.
 
 
“Pengalihan kendaraan besar ke ruas pantura dimulai sejak pukul 12.00 WIB,” ungkap Syahduddi yang memimpin langsung pengalihan kendaraan tersebut.
 
Pemberlakuan pengalihan arus lalu lintas bagi kendaraan besar dari ruas tol ke jalur pantura akan diakhiri sampai hari Senin, 5 April 2021 pukul 08.00 WIB.
 
Dengan adanya pengalihan bagi kendaraan besar maka ruas tol akan diperuntukkan bagi kendaraan pribadi dan angkutan penumpang.
 
 
Syahduddi menjelaskan, adanya pengalihan kendaraan berat dari ruas tol untuk mengurangi beban dari tol Cipali.
 
Ketika terjadi pertemuan arus dari arah Jawa Tengah serta Bandung yang menuju ke Jakarta di Tol Cikampek dapat dikendalikan.
 
Menurut Syahduddi, beberapa kendaraan besar dengan sumbu tiga ke atas masih dapat melintas di jalan tol.
 
 
Kendaraan besar yang mengangkut kebutuhan pokok masyarakat seperti sembako, air minum kemasan, BBM, BBG, pupuk dan lainnya masih diperbolehkan untuk melintas di jalur tol.
 
“Yang dilarang itu seperti pengangkut hasil tambang dan sejenisnya,” ungkap Syahduddi.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PT Jasa Marga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x