Ngutang ugal2-an dgn bunga kemahalan, neraca primer negatif 6 tahun; akhirnya kepepet, Menkeu Terbalik, Sing Printil akhirnya pajakin rakyat kecil yg pakai token listrik dan pulsa. Mbok kreatif dikit kek ???? @jokowi akan kepleset bersama Menkeu Terbalik. https://t.co/F5xT4Hp0fz— Dr. Rizal Ramli (@RamliRizal) January 29, 2021
“Ngutang ugal-ugalan dengan bunga kemahalan. Neraca primer negatif 6 tahun, akhirnya kepepet, Menkeu terbalik, sing printil akhirnya pajakin rakyat kecil yang pakai token listrik dan pulsa,” tulis Rizal Ramli.
“Mbok kreatif dikit kek @jokowi akan kepleset bersama Menkeu Terbalik,” lanjutnya.
Baca Juga: Gempa Bumi Guncang Maluku Tengah dengan Kekuatan 5,4 Magnitudo
Sementara itu, Menkeu Sri Mulyani telah memberikan klarifikasi soal pemberitaan yang beredar terkait pemungutan pajak pulsa dan token listrik tersebut.
”Ketentuan tersebut tidak berpengaruh terhadap harga pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucher,” tulis Sri Mulyani di akun Instagram pribadinya.
”Selama ini PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer sudah berjalan. Jadi tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, token listrik dan voucher,” tambahnya.
View this post on Instagram
***