Kartu Tani Dianggap Persulit Peroleh Pupuk, Petani: Ditolak Harus Sesuai Wilayah Kecamatan

2 November 2020, 21:25 WIB
Ilustrasi. Pekerja memasukkan pupuk ke gudang.* DODO RIHANTO/”PR” /Pikiran-Rakyat.com/Dodo Rihanto/

PR TASIKMALAYA – Para petani di wilayah Kabupaten Bangkalan Madura, Jawa Timur kini resah karena memasuki musim tanam.

Pasalnya, mereka kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi karena adanya aturan yang tercantum di dalam kartu tani.

Mohammad Naji salah seorang petani yang berasal dari Kecamatan Kamal mengungkapkan, dirinya bersama para petani lainnya kesulitan untuk mendapatkan pupuk bersubsidi.

Baca Juga: Tak Penuhi Target Investasi pada Kuartal III 2020, Jokowi Sindir Luhut dan Bahlil

Keresahan mereka semakin menjadi terutama mengingat sudah waktunya memasuki waktu tanaman mendapatkan pupuk (pemupukan).

“Saya bersama petani lainnya memberanikan diri datang ke salah satu kios di Kecamatan Socah, namun ditolaknya karena (kepemilikan kartu tani) harus sesuai dengan wilayah kecamatan masing-masing,” ujarnya seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari RRI.

Hal serupa dikeluhkan oleh petani asal Kecamatan Kwanyar, Moh Jamal.

Baca Juga: Soal Pemilihan Presiden AS, Beberapa Pemilih di Negara Bagian Berikan Suara Secara Langsung

Jamal bersama rekan-rekannya kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi di pasaran. Pasalnya, stok pupuk kosong di pasaran.

Bukan hanya sulit untuk mendapatkan pupuk bersubsidi, kini untuk mendapatkan pupuk nonsubsidi pun sangat sulit didapatkan di pasar.

“Meski berapapun harganya, jika ada barangnya pasti dibeli oleh petani, karena sekarang ini waktunya tanaman untuk pupuk,” tegasnya.

Baca Juga: Tak Naikan UMP 2021, Ridwan Kamil: Jangan Bandingkan dengan Provinsi yang Jumlah Industrinya Sedikit

Berdasarkan keterangan dari salah satu pemilik Kios Pupuk Bersubsidi Abdul Azis di Desa Keleyan, Kecamatan Socah mengatakan, per 1 September 2020 pembelian pupuk bersubsidi harus memiliki kartu tani.

Selain itu, syarat untuk mendapatkan pupuk bersubsidi harus membeli sesuai dengan wilayah kecamatan masing-masing.

Masalahnya, banyak petani yang berasal dari kecamatan lain yang datang untuk membeli pupuk, namun tidak dapat dilayani karena jika dilayani secara otomatis telah melanggar aturan yang ada.

Baca Juga: Peringati HORI, Menkeu: Kita Harus Bekerja dengan Berbagai Langkah yang Sifatnya Antisipatif

“Permasalahan kelangkaan pupuk bersubsidi dengan diberlakukannya kartu tani, rata-rata terjadi di semua kecamatan. Melihat permasalahan yang berkembang di masyarakat petani, sebaiknya keluhan tersebut dibawa ke gedung dewan untuk solusi,” ujar Abdul Azis.***

 

Editor: Tita Salsabila

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler