PSBB Transisi Jakarta Mulai Diterapkan, Pelaku Usaha Kuliner Diuntungkan

12 Oktober 2020, 12:20 WIB
Iustrasi Pelaku usaha kuliner. /

PR TASIKMALAYA – Mulai 12-25 Oktober 2020, Pemprov DKI Jakarta mulai menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

Penerapan kebijakan tersebut, menjadi angin segar bagi pelaku usaha kuliner yang selama beberapa bulan ke belakang mengalami kerugian besar.

“Kami menyambut baik PSBB Transisi ini, tapi protokol kesehatan makin kami perketat,” ujar Achmad Pratama selaku pebisnis kuliner di Jakarta.

Baca Juga: Meski secara Virtual, Konser BTS Tetap Sukses Ditonton Ratusan Juta Penonton

Tentunya, penerapan protokol kesehatan semakin diperketat seperti meja-meja di restoran yang diberi jarak agar konsumen duduk berjauhan, serta meminimalkan kontak fisik.

Ilham Dwi selaku pemilik Qala Coffee & Herbs mengakui, PSBB transisi memberikan secercah harapan. Pasalnya, usaha kuliner yang dia jalankan sempat babak belur sebulan belakangan. Hal ini disebabkan karena konsumen dilarang menyantap hidangan di kafenya.

“Sebulan kemarin hancur, lumayan babak belur, persis seperti awal PSBB,” keluhnya.

Baca Juga: PSBB Transisi Resmi Diterapkan, Pengunjung Kawasan Rekreasi Dipatok Maksimal 25 Persen

Sebelum PSBB transisi diterapkan, terdapat serangkaian ketat aturan sehingga tidak banyak konsumen yang datang untuk mampir membeli dan langsung membawa pulang apa yang dijual di kafe.

Ilham berharap, kebijakan PSBB transisi membuat konsumen tidak takut untuk mengkonsumsi makanan dan minuman di luar rumah.

“Harapannya yang pasti penjualan meningkat, paling tidak karena transisi ini masyarakat enggak takut buat jajan walaupun tetap dibawa pulang, atau sekedar nongkrong sambil nunggu pesanan dibuat sama barista,” ujarnya.

Pemprov DKI mengatur bahwa restoran, rumah makan, dan kafe memperbolehkan makan di tempat. Layanan tersebut diperbolehkan dari pukul 6.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB. Namun untuk layanan antar, dapat dilakukan 24 jam.

Baca Juga: PSBB Transisi Resmi Diterapkan, Pengunjung Kawasan Rekreasi Dipatok Maksimal 25 Persen

Selain itu, pengunjung hanya dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas tempat. Pelayan diwajibkan memakai masker dan pelindung wajah (face shield), serta sarung tangan.

Jarak antar meja dan kursi juga diatur, minimal harus 1,5 meter kecuali untuk yang satu domisili. Selain itu, pengunjung dilarang berpindah-pindah atau berlalu-lalang.

Alat makan dan minum harus disterilisasi secara rutin. Terakhir, restoran yang tidak memiliki izin Tanda Daftar Usaha pariwisata (TDUP) live music atau pub dapat menyelenggarakan live music, namun pengunjung duduknya berjarak, tidak berdiri, atau melantai, dan tidak menimbulkan kerumunan.

Baca Juga: Kebijakan Ganjil Genap Ditiadakan Selama PSBB, Warga Jakarta Diharap Gunakan Kendaraan Pribadi

Hal lainnya, diwajibkan untuk melakukan pendataan pengunjung dengan menyediakan buku tamu, dan mewajibkan pengunjung untuk mengisi tanggal kunjungan, waktu kedatangan, waktu pulang, nama lengkap, jumlah rombongan, enam angka pertama NIK, serta nomor ponsel.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler