Bantuan Subsidi Gaji Pekerja Tahap ke-5 di Bogor Segera Cair

7 Oktober 2020, 11:42 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Instagram/@idafauziyahnu /

PR TASIKMALAYA - Proses pencairan uang Rp600 ribu per bulan untuk masing-masing penerima disalurkan melalui berbagai tahapan.

Mulai dari pendataan oleh BPJS Ketenagakerjaan, kemudian disampaikan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), dan dicairkan melalui setiap bank penyalur.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut bahwa bantuan subsidi upah pekerja tahap lima akan dicairkan pada Rabu, 7 Oktober 2020.

Baca Juga: Pulau Jawa Diprediksi Diguyur Hujan hingga Februari 2021

Hal itu disampaikannya usai menyerahkan secara simbolis bantuan subsidi upah pekerja tahap ke empat di Tarikolot, Kecamatan Citeureup, Kabuoaten Bogor, Jawa Barat, Selasa 6 Oktober 2020.

"Besok (7 Oktober) batuan kelima akan cair, karena kita menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan itu 600 ribuan (penerima) tanggal 30 (September), masa prosesnya empat hari kerja.

"Alhamdulillah mudah mudahan kita bisa menyelesaikan seluruh subsidi upah ini kepada 12,4 juta penerima program, yang semuanya sudah diverifikasi, dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan," kata Ida dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Baca Juga: Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Catherine Wilson, Kenapa?

Ia berharap, program bantuan subsidi tersebut bisa bermanfaat untuk mendongkrak perekonomian masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

"Saya berharap program subsidi upah bermanfaat, dapat meningkatkan daya beli masyarakat, dapat meningkatkan konsumsi masyarakat di era pandemi Covid-19," ucapnya.

Ida mengatakan, hingga kini Kemenaker sudah empat kali melakukan pencairan bantuan senilai Rp600 ribu per bulan itu secara bertahap dengan realisasi yang beragam setiap tahapnya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Tasikmalaya, 7 Oktober 2020: akan Cerah Berawan Sepanjang Hari

"Hari ini penerimaan program subsidi gaji atau upah sudah masuk bath keempat, secara total batch pertama 99,32 (persen), batch kedua 99,32 (persen), batch ketiga 99,32 persen, batch keempat 95, 32 persen. Totalnya 98,42 persen," ucapnya.

Sementara, di tempat lain aksi demo penuntutan UU Cipta Kerja masih terus berjalan dengan menyampaikan aspirasi guna mewujudkan, dan melindungi hak-hak buruh.

UUD 1945 secara tegas mengamanatkan bahwa hak rakyat ialah mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan serta hak mendapatkan jaminan sosial.

Baca Juga: Menunggak Hampir Dua Tahun, Kemenpora Dituntut Segera Lunasi Honor Panitia Asian Games 2018

Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) menilai Undang Undang  Cipta Kerja cacat secara formil dan cacat materiil.

Sekertaris Jenderal DPP KRPI, Saepul Tavip  menyatakan, sejak awal rencana pembuatan UU Cipta Kerja hingga disahkan, UU ini memang penuh kontroversi di tengah masyarakat.

"Sehingga seluruh ketentuan material UU Cipta Kerja merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak konstitusional rakyat pekerja/buruh dan keluarganya," kata Saepul.

Baca Juga: Ingin Lepas Status WNI Karena Beberapa Alasan? Begini Cara Pindah Kewarganegaraan!

Dari uraian tersebut, maka KRPI akan menempuh jalur perlawanan berikutnya yakni dengan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak seluruh isi klaster ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja.

Hal ini sebagai bentuk pembelaan terhadap masa depan rakyat pekerja Indonesia beserta keluarganya.

"KRPI pun berharap seluruh komponen gerakan Serikat Pekerja di Indonesia untuk bahu membahu, kompak menolak UU Cipta Kerja yang sangat merugikan rakyat pekerja ini dengan tetap menjaga keselamatan pekerja dari bahaya covid-19," kata Saepul Tavip.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler