Pencekalan Bambang Trihatmodjo Disebut Pengalihan Isu, Stafsus Menkeu Beri Tanggapan

22 September 2020, 09:01 WIB
KOLASE foto Bambang Trihatmodjo dan Menkeu Sri Mulyani. /Instagram @mayangsaritrihatmodjoreal @smindrawati/

PR TASIKMALAYA - Pencekalan putra Presiden ke-2 Republik Indonesia Soeharto, Bambang Trihatmodjo disebut hanya pengalihan isu.

Hal itu diungkap oleh pengamat ekonomi dan politik Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Keuangan Negara (LPEKN), Sasmito Hadinagoro.

Dikutip dari RRI, Sasminto menyebut jika pencekalan terhadap Bambang hanya untuk mengalihkan isu sejumlah kasus skandal keuangan negara.

Baca Juga: Lihat Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini untuk Sambut Gajian

“Saya mensinyalir, ini untuk mengalihkan isu-isu besar kerugian keuangan negara yang secara kasat mata jelas belum kedaluwarsa.

"Misalnya, kasus mega skandal korupsi bailout illegal Bank Century Rp 7,9 triliun yang patut diduga ada peran Ketua KSSK waktu itu, Sri Mulyani,” ujar Sasmito.

Bambang dicekal bepergian ke luar negeri terkait SEA Games 1997 pada 11-19 Oktober 1997 di Jakarta. Saat itu ia tengah menjadi Ketua Konsorsium SEA GAMES XIX.

Baca Juga: Tidak ada Perubahan Jadwal, Pilkada Tetap dilangsungkan 9 Desember 2020

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Isa Rachmatarwata mengatakan, Bambang belum menyelesaikan kewajiban pembayaran hutangnya.

"Banyak cara untuk menyelesaikan kewajiban. Ada yang bayar lunas sekaligus. Ada yang minta tenggat dan sebagainya,itu bisa dibicarakan dengan panitia," ujar Isa.

Sementara itu, pernyataan Sasmito ditanggapi oleh Staf Khusus Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo di akun Twitter pribadinya.

Baca Juga: Pameran Ekspor Terbesar di Tanah Air Digelar secara Virtual, Mendag: Kita Harus Maju Terus

"Pengalihan isu? Pencegahan sdh dilakukan sejak Desember 2019. Yang jelas, Menteri Keuangan hanya menjalankan Undang-undang," cuit Yustinus menanggapi berita terikait pernyataan Sasmito.

***

 
Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Twitter RRI

Tags

Terkini

Terpopuler