Mau Dapat Bansos hingga Rp3 Juta? Simak Syarat Penerima PKH dan Cara Cairkannya

28 November 2023, 13:15 WIB
Ilustrasi bantuan PKH 2023. /ANTARA FOTO/Novrian Arbi/

PR TASIKMALAYA - Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) adalah salah satu bantuan sosial (bansos) yang hingga kini rutin dijalankan oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Bansos ini memiliki banyak kategori yang menyasar keluarga miskin dengan besaran bantuan yang beragam. 

Banyak yang penasaran cara mendapatkan bansos tersebut, lantas apa saja syarat penerima PKH 2023? Bagaimana cara mencairkannya? Simak artikel ini sampai habis untuk mendapat jawabannya.

Syarat Penerima PKH 2023

Perlu diketahui bahwa bansos PKH adalah program bansos yang dijalankan setiap tahun oleh pemerintah, dengan menyasar keluarga miskin atau rentan miskin di Indonesia. Kemudian terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi apabila ingin mendapat bantuan ini. 

Baca Juga: Cara Dapat Bansos PKH Tahap 4, Penuhi Syarat Ini dan Cek Penerimanya di Sini!

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan e-KTP.

2. Penerima memenuhi kriteria sebagai keluarga miskin atau rentan miskin.

3. Termasuk dalam salah satu kategori penerima PKH seperti: 

- Ibu hamil atau nifas

- Anak usia dini 0-6 tahun

- Anak sekolah tingkat SD/sederajat

- Anak sekolah tingkat SMP/sederajat

- Anak sekolah tingkat SMA/sederajat

- Penyandang disabilitas berat 

- Lanjut usia (lansia).

4. Terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Baca Juga: PKH Tahap 4 Kapan Cair? Simak Jawaban dan Cara Mencairkan Bansos Rp750.000

Cara Dapat PKH 2023

Untuk bisa mendapat PKH 2023, Anda harus memenuhi semua syarat penerima di atas. Kemudian pastikan bahwa nama Anda terdaftar di DTKS. Untuk memastikan sudah terdaftar atau belum, dapat dilakukan pengecekkan secara online dengan membuka link cekbansos.kemensos.go.id. 

Jika link cekbansos.kemensos.go.id sudah memunculkan menu DTKS, Anda bisa memasukkan semua data diri sesuai kolom yang tersedia sesuai data Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Anda.

Selanjutnya bila semua sudah terisi dan sistem memunculkan informasi penerima yang menyatakan bahwa Anda merupakan penerima PKH 2023, Anda tinggal menunggu informasi pencairan dari Kemensos. 

Lalu cairkan bantuan lewat salah satu Bank Himbara yang bekerja sama dengan Kemensos seperti BRI, BNI, BTN atau Mandiri. 

Baca Juga: Cara Daftar Bansos PKH 2023 untuk Dapatkan Dana Bantuan Sebesar Rp200 Ribu

Nominal Bantuan PKH 2023

Terkait besaran bantuannya, Kemensos memberikan bansos PKH sesuai dengan kategori yang dipenuhi oleh penerima, seperti: 

- Ibu hamil atau nifas Rp3 juta setahun

- Anak usia dini 0-6 tahun Rp3 juta setahun

- Penyadang disabilitas berat Rp2,4 juta setahun

- Lansia Rp2,4 juta setahun

- Anak sekolah SMA/sederajat Rp2 juta setahun

- Anak sekolah SMP/sederajat Rp1,5 juta setahun

- Anak sekolah SD/sederajat Rp900.000 setahun.

Demikian informasi syarat penerima PKH 2023 sekaligus dengan cara mendapatkannya dan cara mencairkannya.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler