Ini Dia Kriteria yang Berhak Menerima Bansos PKH 2023, Apakah Kamu Termasuk ke Dalamnya?

22 September 2023, 18:50 WIB
Ilustrasi penerima bansos PKH 2023. /ANTARA FOTO/Novrian Arbi/

PR TASIKMALAYA - Pada tahun 2023 ini, Kementrian Sosial (Kemensos) menyalurkan kembali berbagai bantuan sosial (bansos).

Dimulai dari bansos Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Pada artikel kali ini akan diulas terkait kriteria yang berhak menerima bansos PKH 2023.

Pasalnya, penyaluran bansos PKH kepada keluarga miskin atau rentan miskin mendapatkan nominal yang berbeda-beda, sesuai dengan kriteria penerimanya.

Baca Juga: Syarat Penerima BPNT 2023, Cek di Sini dan Cairkan Bantuan Rp200.000

Dari Rp225 ribu per tahap atau Rp900 ribu per tahun, hingga Rp900 ribu per tahap hingga Rp3 juta per tahun.

Lantas, siapa sajakah yang masuk ke dalam kriteria yang berhak menerima bansos PKH 2023?

Kriteria Bansos PKH 2023

Inilah beberapa kriteria yang dikelompokkan dalam kategori yang berhak menerima bansos PKH 2023:

Baca Juga: Siap-siap Cair Tahap 4! Yuk Cek Penerima PKH 2023 Sekarang Lewat HP

Kategori kesehatan:

- Anak usia dini/balita, mendapatkan bantuan Rp600 ribu per tahap atau Rp3 juta per tahun.

- Ibu hamil/nifas, mendapatkan bantuan Rp750 per tahap atau Rp3 juta per tahun.

- Lansia dan disabilitas, mendapatkan bantuan Rp600 ribu per tahap atau Rp2,4 juta per tahun.

Baca Juga: Selain KUR, Ini Jenis Pinjaman Modal Lain yang Ada di Bank BRI! Limit Bisa Sampai Rp 1 Miliar

Kategori pendidikan:

- Anak SD, mendapatkan bantuan Rp225 ribu per tahap atau Rp900 ribu per tahun.

- Anak SMP, mendapat bantuan Rp375 ribu per tahap atau Rp1,5 juta per tahun.

- Anak SMA, mendapat bantuan Rp500 ribu per tahap atau Rp2 juta per tahun.

Baca Juga: Cek Daftar Nama Penerima PKH 2023 Tahap 4 Lewat HP

Dari setiap kategori yang telah disebutkan, yang berhak menerima satu orang dalam Kartu Keluarga (KK).

Terkecuali untuk anak usia dini/balita, sebanyak-banyaknya dua anak dalam KK. Kemudian, untuk ibu hamil dibatasi maksimal kehamilan keduanya.

Kendati demikian, bila Anda ingin mendapatkan bansos PKH ini maka Anda juga harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Dengan persyaratan yang telah lengkap dan memenuhi kriteria yang berhak menerima bansos PKH 2023, dijamin Anda pasti lolos dalam pengecekan data.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler