BLT Kembali Dicairkan untuk Kriteria Ini, Dapat Rp300 Ribu Per Bulan

25 Juli 2023, 11:42 WIB
Pemerintah salurkan bansos per bulan dengan besaran Rp300 ribu untuk kriteria tertentu. /Pixabay/EmAji

PR TASIKMALAYA – Bantuan sosial (bansos) berupa BLT Dana Desa terus dicarikan oleh pemerintah sepanjang tahun 2023 sebagai upaya menekan angka kemiskinan ekstrem di Tanah Air.

BLT Dana Desa atau bisa juga disebut sebagai BLT Kemiskinan Ekstrem merupakan bansos berdasarkan alokasi dana desa.

Bantuan ini telah memasuki penyaluran tahap 3 untuk periode bulan Juli, Agustus, dan September tahun 2023.

Masyarakat yang berhak mendapatkan bansos ini akan mendapatkan dana bantuan dari pemerintah sebesar Rp300 ribu. Pencairannya dilakukan setiap bulan.

Baca Juga: Kapan Wujud Gear 5 Luffy Diperlihatkan? Mode Sun God Nika, Luffy Bangkit dari Kematian

Namun, BLT Dana Desa juga bisa dicairkan dengan skema yang berbeda selain tiga bulanan, yakni dua bulan dan satu bulan atau langsung rapel untuk waktu tiga bulan.

Apabila disalurkan rapel untuk tiga bulan, penerima bansos akan langsung mendapatkan bantuan dengan total Rp900 ribu.

Untuk penyalurannya tidak menentu dan tergantung pada daerah masing-masing. Untuk tahap 3 akan disalurkan di antara bulan Juli, Agustus, dan September.

Jadwal pencairan bantuan ini dibagi menjadi beberapa tahap dengan waktu tiga bulan yakni tahap pertama untuk bulan Januari, Februari dan Maret, tahap kedua untuk bulan April, Mei dan Juni, tahap ketiga untuk bulan Juli, Agustus dan September, dan terakhir Oktober, November, Desember.

Baca Juga: Timbulkan Kontroversi, Son Suk Ku Sampaikan Permintaan Maaf Atas Ucapannya yang Sebut Akting Palsu

Syarat Menjadi Penerima BLT Dana Desa 2023

Penentuan menjadi penerima bansos ini dilakukan pada saat musyawarah desa atau musyawarah kelurahan yang diadakan oleh pemerintah desa.

Orang yang berhasil menerima BLT Dana Desa adalah mereka yang tidak mendapatkan bansos lain seperti BPNT dan PKH.

Bansos ini diberikan untuk keluarga miskin yang terdata sebagai desil 1 hingga desil 4. Selain itu, BLT Dana Desa juga bisa diterima oleh kriteria lain seperti sebagai berikut:

Baca Juga: Waduh! 4 Zodiak Ini Diprediksi akan Putus Sebelum Juli Berakhir, Ada Taurus hingga Aquarius Lho

- Disalurkan untuk anggota keluarga yang kehilangan pekerjaan.

- Bansos ini juga bisa diajukan untuk keluarga yang punya anggota keluarga dengan kondisi sakit menahun atau kronis, difabel, atau lansia.

- Untuk masyarakat yang tidak mendapatkan bansos BPNT atau PKH

Pemerintah desa akan melakukan pendataan warganya untuk menentukan siapa saja yang berhak mendapatkan bansos BLT Dana Desa.

Baca Juga: Daftar Lengkap 24 Partai Peserta Pemilu 2024 yang Secara Resmi Terdaftar di KPU

Apabila Anda merasa memenuhi kriteria namun tidak mendapat bantuan sama sekali, bisa melaporkan ke perangkat desa seperti RT/RW/Kepala Desa/Lurah.

Keputusan akhir dalam menentukan penerima BLT Dana Desa akan dilakukan pada saat musyawarah desa atau musyawarah kelurahan.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler