Bansos Berhenti Karena Pindah Rumah atau KK? Ini Cara dan Syarat Mendapatkannya Kembali!

13 Juli 2023, 17:54 WIB
Ilustrasi Cara dan syarat mendapatkan bansos yang berhenti karena pindah KK atau alamat rumah. //bansos.kemensos.go.id

PR TASIKMALAYA - Bantuan sosial (bansos) diberikan pemerintah pada masyarakat yang kurang mampu. Khususnya kepada orang-orang yang sulit memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.

UU No 13 Tahun 2011 dan Permensos No 3 Tahun 2021 mengatakan, semua program bansos dan pemberdayaan pemerintah dalam rangka penanganan fakir miskin harus berdasarkan Data Terpadu kesejahteraan Sosial (DTKS).

Bagi Anda yang dari keluarga tidak mampu dan belum pernah mendapat bansos harus masuk dalam DTKS. Selain itu, DTKS sendiri berbasis data kependudukan.

Sementara itu, di sini Kami akan memberikan cara dan syarat mendapatkan bansos yang berhenti karena pindah alamat rumah atau KK, seperti dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari dinsos.jogjaprov.go.id

Baca Juga: Mengajukan Pinjaman KUR Mengeluarkan Biaya? Cek di Sini Agar Strategi dan Persiapannya Sukses!

Bansos dari pemerintah bersifat atensi. Artinya, tidak ada kewenangan mutlak bagi seseorang atau sebuah keluarga untuk mempertahankan kepesertaannya secara terus-menerus.

Terutama apabila kondisi sosial ekonominya sudah tidak lagi layak menjadi penerima bansos. Terlebih jika terdapat warga lain disekitarnya yang lebih membutuhkan bantuan itu.

Selain itu, pada dasarnya pengusulan bansos bersifat kewilayahan. Kepala daerah dalam hal ini dibantu lurah yang diberikan kewenangan untuk mengusulkan warganya yang layak dan membutuhkan untuk menjadi penerima bantuan sosial.

Warga baru di suatu wilayah yang merasa kurang mampu dan membutuhkan akses bantuan sosial, bisa melapor dan mengusulkan diri lewat Ketua RT/RW/Dukuh setempat sesuai alamat KTP.

Baca Juga: Tes IQ : Hidup Lagi Capek-capeknya Pemuda Ini Malah Pusing Pilpres 2024 Mau Pilih Siapa, Coba Cari Bedanya!

Sebelum seseorang/keluarga mengajukan pengusulan bansos, pastikan status keberadaannya dalam DTKS. Proses ini bisa dilakukan di Dinas Sosial Kabupaten/Kota sesuai KTP daerah asal.

Apabila masih masuk dalam DTKS, maka data akan dipadankan lewat akun Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS-NG) daerah asal, menggunakan KK/KTP yang telah pindah ke daerah tujuan untuk memproses pindah DTKS.

Pengusulan untuk masuk ke dalam DTKS atau menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos adalah kewenangan pemerintah daerah Kabupaten/Kota bersama pemerintah lingkup terkecil yaitu desa/kelurahan.

Setiap lurah dapat mengusulkan warga yang tidak mampu dan membutuhkan di wilayahnya untuk mengakses bansos.

Baca Juga: Upaya Indonesia dalam Kembalikan Objek Bersejarah dari Belanda

Apabila ada warga yang sudah ada dalam DTKS tapi belum pernah diusulkan memperoleh bansos, bisa melaporkan diri lewat unsur pemerintah terkecil di wilayahnya seperti RT/RW, kepala dusun atau lurah, agar diusulkan sebagai KPM bansos.

Pengusulan lalu dilakukan dari kelurahan. Kemudian, akan ada kunjungan rumah untuk verifikasi kelayakan keluarga, sesuai kriteria yang ditentukan Menteri Sosial RI.

Pengesahan akhir dilakukan setiap menjelang periode salur bansos, yang merupakan kewenangan Menteri. Anda dinyatakan sah sebagai KPM jika data-data usulan telah melalui proses validasi, dan terverifikasi layak menjadi penerima bansos.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Tags

Terkini

Terpopuler