Bansos Ibu Hamil dan Balita Cair Kapan? Simak Jawabannya dan Cek Penerima PKH 2023 Lewat Link Ini

28 Februari 2023, 13:18 WIB
Ilustrasi - Simak informasi pencairan bansos ibu hamil dan balita sekaligus cara cek penerima PKH 2023 online lewat cekbansos.kemensos.go.id. /Pixabay/

PR TASIKMALAYA - Bantuan sosial (bansos) khusus ibu hamil dan anak balita cair kapan? simak jawabannya dalam artikel ini sekaligus cek penerima PKH 2023 secara online lewat cekbansos.kemensos.go.id. 

Sebab melalui laman cekbansos.kemensos.go.id, masyarakat akan mengetahui sudah terdaftar atau belum sebagai penerima bansos PKH 2023. 

Sebagai informasi, Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu bansos yang rencananya kembali disalurkan pemerintah pada 2023 ini. 

Bansos PKH ini menyasar keluarga miskin dengan kategori khusus, dua di antaranya adalah ibu hamil atau nifas dan anak usia dini 0-6 tahun (balita).

Baca Juga: Dinilai Setuju dengan Pemilu Proporsional Tertutup, Ketua KPU RI Minta Maaf dalam Sidang KEPP

Ibu hamil dan anak balita tersebut berhak memperoleh bansos PKH 2023 apabila sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Kementerian Sosial (Kemensos) diketahui telah menyediakan bansos sebesar Rp3 juta setahun untuk masing-masing kategori ibu hamil dan anak balita yang terdaftar sebagai penerima PKH 2023. 

Bansos tersebut nantinya dapat dicairkan dalam empat tahap, yakni pada Januari, April, Juli, dan Oktober. Untuk memastikan sudah terdaftar di DTKS, berikut cara cek penerima PKH 2023 secara online; 

Baca Juga: Tes IQ: Kalau Teliti Nggak Kesulitan, Lihat Perbedaan dari Gadis Cantik yang Berdandan dalam 45 Detik

- Akses link cekbansos.kemensos.go.id lewat browser HP/laptop. 

- Gunakan KTP saat mengisi data pribadi. 

- Isi alamat domisili dalam kolom Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Desa. 

- Masukkan nama lengkap sesuai identitas di KTP. 

- Tulis kode huruf unik sesuai dengan gambar petunjuk. 

- Klik 'Cari Data'. 

Baca Juga: Lowongan Kerja Orang Tua Group Posisi E-Commerce Manager untuk S1, Simak Kualifikasinya Apa Saja

Selanjutnya sistem akan menunjukkan informasi penerima PKH 2023, yang apabila data Anda terdaftar di DTKS, keterangan yang muncul adalah Nama Penerima, Umur dan berbagai jenis bansos. 

Kemudian pada kolom PKH akan termuat tulisan 'Status (YA)' yang menandakan bahwa Anda terdaftar sebagai penerima bansos dan berhak memperoleh bantuan uang dari pemerintah. 

Setelah itu, Anda dapat menunggu informasi pencairan dari Kemensos dan bantuan nantinya bisa diambil lewat Bank Himbara seperti BRI, BNI, BTN atau Mandiri. 

Baca Juga: The Heavenly Idol Episode 5 dan 6 Kapan? Berikut Jadwal Tayang di VIU, Ada SPOILER!

Bagi penerima PKH kategori ibu hamil dan anak balita, Anda akan menjalani kewajiban sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) usai menerima bansos PKH 2023. 

Kewajiban tersebut meliputi pemeriksaan kandungan dan kesehatan bagi ibu hamil atau nifas ke fasilitas kesehatan terdekat. 

Lalu bagi keluarga dengan kategori anak usia dini 0-6 tahun, orang tua harus memeriksakan anak secara berkala ke faskes terdekat meliputi pemeriksaan berat badan, tinggi badan hingga pemberian suplemen.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: kemensos.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler