Maaf! BSU 2022 Tidak akan Cair untuk Pekerja dengan Kategori ini! Apakah Anda Termasuk?

14 September 2022, 20:42 WIB
Ketahui kategori yang tidak bisa menerima BSU 2022 sebesar Rp600 ribu yang mulai cair pada Senin, 12 September 2022.* /bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

PR TASIKMALAYA - Belum lama ini, BSU 2022 sudah mulai cair dan disalurkan pada Senin, 12 September 2022 lalu.

BSU 2022 tengah dibayarkan melalui bank / pos penyalur yang, terdiri atas BNI, BRI, BTN, Bank Mandiri, BSI, dan Pos Indonesia.

Bantuan Subsidi ini diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp600 ribu, untuk mereka yang telah terdaftar sebagai penerima BSU 2022.

Namun, ternyata ada pekerja yang tidak akan mendapatkan BSU 2022 tersebut. Apakah Anda salah seorang di antaranya?

Baca Juga: 5 Cara Jitu Introvert Bisa Dapat Teman, Salah Satunya Kenalkan Kondisi Batin Anda

Sebagaimana yang PikiranRakyat-Tasikmalaya.com lansir dari Kemnaker pada Rabu, 14 September 2022, bagi Anda yang ingin mengetahui pekerja yang tidak akan mendapatkan BSU 2022, Anda bisa menyimak artikel ini sampai dengan selesai.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan salah satu bantuan subsidi dari pemerintah melalui Kemenker untuk para pekerja.

Dengan adanya program BSU ini, pemerintah berharap dapat membantu dan mempertahankan daya beli masyarakat terkhusus para pekerja, yang mengalami dampak akibat kenaikan harga bahan bakar minyak.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah memastikan bahwa BSU 2022 akan dicairkan langsung kepada 5 juta calon penerima bantuan subsidi upah.

Baca Juga: Tes Psikologi: Gimana Posisi Kamu Tidur? Ternyata Bisa Jelaskan Karakter Sehari-harimu yang Unik

Adapun data calon penerima BSU 2022 yang digunakan merupakan data yang berasal dari BPJS Ketenagakerjaan.

Data-data tersebut akan di-screening untuk menghindari terjadinya duplikasi data pekerja oleh Kemenker.

Sebelum Anda mengetahui pekerja yang tidak akan mendapatkan BSU 2022, Anda harus mengetahui apa saja syarat penerima BSU 2022 yang harus diketahui oleh pekerja.

Syarat penerima BSU 2022

Baca Juga: Apakah Para Ekstrovert Bisa Menjadi Pemalu? Ini Jawabannya!

Mengacu pada Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, syarat penerima bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah, antara lain:

1. Pekerja/buruh;

2. WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

3. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022;

Baca Juga: Tes IQ: si Cermat Pasti Tidak Akan Kesulitan, Bisakah Anda Menemukan 3 Perbedaan pada Gambar?

4. Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan;

5. Belum menerima Program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM) pada tahun anggaran berjalan sebelum bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah disalurkan.

Adapun Gaji/upah sebesar Rp3,5 juta merupakan penghasilan terakhir yang dilaporkan oleh pengusaha atau pemberi kerja terkait kepada BPJS Ketenagakerjaan serta tercatat resmi di BPJS Ketenagakerjaan.

Pekerja bukan penerima BSU 2022

Baca Juga: Anda Beruntung! Berikut 5 Hal Menakjubkan yang akan Didapatkan saat Memiliki Pasangan Introvert

Pemberian bantuan subsidi upah tidak akan didapatkan bagi PNS, TNI, dan Polri. Selain itu, pengecualian berlaku bagi pekerja yang telah menerima Program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM).

Karena bagi mereka yang mendapat bantuan dari pemerintah sebagaimana yang disebutkan, tidak akan mendapat BSU 2022.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler