Bansos untuk Balita, Ibu Hamil, hingga Lansia Cair Juni 2022, Simak Kriteria Penerima BLT PKH

22 Juni 2022, 14:53 WIB
Berikut kriteria penerima bansos BLT PKH untuk balita, ibu hamil, hingga lansia yang cair pada Juni 2022.* /FAUZAN/ANTARA FOTO

PR TASIKMALAYA - Bantuan sosial (bansos) untuk balita, ibu hamil dan lansia akan disalurkan Juni 2022.

Diketahui, bansos balita, ibu hamil, hingga lansia ini disalurkan Kementerian Sosial (Kemensos) melalui program keluarga harapan (PKH).

Perlu diketahui, bansos BLT PKH ini akan diterima masyarakat dengan jumlah yang berbeda-beda.

Hal itu dikarenakan bansos ini disesuaikan dengan komponen penerimanya. Adapun tujuan dari penyaluran bantuan ini adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Tes Psikologi: Otak Setara Profesor akan Menemukan Ular Bersembunyi dalam Gambar Penuh Teka-teki Ini!

1. Untuk meningkatkan taraf hidup melalui akses layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.

2. Mengurangi beban pengeluaran dan mendorong peningkatan pendapatan.

3. Mendorong kemandirian masyarakat

4. Mengurangi kemiskinan

Baca Juga: Tes IQ: Perhatikan, Dimana Vampire di Antara Manusia pada Gambar Teka-teki Taman Ini?

Kemudian kategori dan besaran bantuannya bisa simak berikut ini:

1. Balita (0-6 tahun) mendapat Rp3 juta per tahun.

2. Anak didik SD mendapatkan Rp900 ribu per tahun.

3. Anak didik SMP mendapatkan Rp1, 5 juta per tahun.

Baca Juga: Pameran Cerita Jakarta, Acara Pelestarian Budaya Betawi di HUT Jakarta ke 495

4. Anak SMA mendapatkan Rp2 juta per tahun.

5. Wanita hamil Rp3 juta per tahun.

6. Lanjut usia atau lansia akan mendapatkan Rp 2, 4 juta pertahun.

7. Penyandang disabilitas mendapat Rp2, 4 juta per tahun.

Baca Juga: 10 Pengertian Sosiologi Menurut Ahli, dari Pitirim Sorokin hingga William Kornblum

Para penerima bantuan ini adalah mereka yang masuk ke dalam kriteria yang ditetapkan.

Pemerintah sendiri telah menetapkan bahwa penerima bantuan ini adalah mereka yang terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

Kemudian kriteria selanjutnya, telah memenuhi komponen persyaratan sebagai peserta PKH.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Tags

Terkini

Terpopuler