Erick Thohir Ungkap Lima Fase Pemulihan Kegiatan BUMN, Mal dan Toko akan Buka Mulai 1 Juni 2020

17 Mei 2020, 18:20 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir. /- Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/ama/pri.

PIKIRAN RAKYAT – Dampak dari pandemi Covid-19 yakni terhambatnya seluruh aspek kehidupan, salah satunya adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan bahwa pemulihan kegiatan di lingkungan BUMN akan dilakukan dalam lima fase.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs Antara, dalam Surat Menteri BUMN Nomor: S- 336 /MBU/05/2020 tentang Antisipasi Skenario The New Normal BUMN, disebutkan pada fase pertama akan dimulai pada tanggal 25 Mei 2020.

Baca Juga: Cek Fakta: 13 Penjual Daging di Pasar Cileungsi Diklaim Positif Covid-19, Tinjau Kebenerannya

Pedoman umum pada fase tersebut yakni BUMN merilis protokol perlindungan karyawan, pelanggan, mitra bisnis, dan pemangku kepentingan lainnya.

Kemudian, karyawan berusia di bawah 45 tahun mulai berkantor dan bekerja dari rumah, bagi yang berusia di atas 45 tahun sesuai batasan operasi.

Lalu, memantau kondisi karyawan, penangan karyawan terdampak. Pada fase pertama itu juga disebutkan, kegiatan sektor industri dan jasa diminta untuk membuka layanan cabang secara terbatas dan pengaturan jam masuk dengan pembatasan kapasitas.

Baca Juga: Pirates of the Carribean 6 Bakal Digarap, Produser Sebut Johnny Deep Tak Akan Ambil Bagian

Selanjutnya, pembukaan pabrik, pengolahan, pembangkit, serta hotel dengan sistem shifting, dan pembatasan karyawan masuk dan, mall belum diperbolehkan buka, serta dilarang berkumpul.

Untuk BUMN sektor kesehatan, dalam fase pertama ini beroperasi penuh sesuai kapasitas sistem kesehatan.

Pada fase kedua (1 Juni 2020), disebutkan sektor jasa ritel seperti mal dan toko diperbolehkan buka.

Baca Juga: Gandeng TVRI, Kemenag akan Laksanakan Sidang Isbat Idul Fitri pada 22 Mei 2020

Namun dibatasi jumlah pengunjung dan jam buka, serta melaksanakan protokol kesehatan secara ketat. Untuk sektor industri dan jasa, pelaksanaannya tetap mengacu pada fase pertama.

Diperbolehkan berkumpul di area terbuka sesuai dengan batasan jarak orang (2 meter) dan kapasitas area dengan maksimum 20 orang. Dan, mengatur arus orang masuk/keluar untuk menghindari penumpukan orang.

Pada fase ketiga (8 Juni 2020) ini diperuntukkan bagi sektor jasa wisata dimana mulai dilakukan pembukaan tempat wisata, online ticket, dan sistem scan.

Baca Juga: Taati Aturan PSBB dan Antisipasi Covid-19, Seluruh Minimarket di Kota Tasikmalaya Tutup Lebih Cepat

Kemudian, layanan dalam kawasan dengan minimal kontak fisik, pembatasan jumlah pengunjung. Dan, menerapkan aturan jaga jarak, penggunaan masker serta tidak ada kerumunan pengunjung.

Pada fase ketiga ini juga ditujukan untuk sektor jasa pendidikan, dimana mulai pembukaan tempat pendidikan (University & Training Center).

Dalam pelaksanaannya, tetap diatur jumlah siswa dan jam masuk menggunakan sistem shifting sesuai jarak aman dan kapasitas ruang. Sementara, sektor industri dan jasa pelaksanaannya sesuai dengan fase kedua.

Baca Juga: HUT ke-30 di Tengah Pandemi, HDCI Tasikmalaya Tebar Bantuan untuk Warga Terdampak PSBB

Pada fase keempat (29 Juni 2020), akan dilakukan pembukaan kegiatan ekonomi untuk seluruh sektor sesuai dengan kondisi fase ketiga dengan tambahan evaluasi.

Untuk penambahan kapasitas operasi menuju normal dengan protokol kesehatan ketat dan mematuhi kriteria penyebaran pandemi masing-masing daerah serta kejadian terduga corona dalam area.

Kemudian, dilakukan pembukaan bertahap restoran, kafe, fasilitas kesehatan, tetap dengan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: Jenazah Henky Solaiman Akan Dikremasi dan Dilarung ke Laut

Lalu, pembukaan tempat ibadah dengan protokol kesehatan yang ketat. Perjalanan dinas sesuai prioritas dan urgensi. Dan kegiatan luar dengan protokol kesehatan yang ketat.

Dan fase terakhir, yakni fase kelima (13 dan 20 Juli), dimana akan dilakukan evaluasi fase keempat untuk seluruh sektor dan pembukaan tempat atau kegiatan ekonomi lainnya menuju skala normal.

Dan pada awal Agustus 2020 operasi seluruh sektor secara normal dengan tetap mempertahankan protokol kesehatan dan kebersihan yang ketat.

Baca Juga: Peneliti Temukan Korelasi antara Vitamin D dengan Angka Kematian Pasien Akibat Covid-19

Dalam Surat Menteri BUMN itu, setiap BUMN diminta untuk menyesuaikan dengan konteks masing-masing.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler