PR TASIKMALAYA – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) menginformasikan tentang platform wirausaha melalui media online.
Instagram Shop sebagai fitur berjualan secara online yang dikenalkan oleh Kemenkop UKM.
Tidak hanya itu, Kemenkop UKM juga berikan tips cara jitu jualan dalam menggunakan fitur Instagram Shop.
Baca Juga: Sindir AHY Datangi KPU, Teddy Gusnaidi: Selain ke LSM MUI Mungkin Juga Serahkan Bukti ke Puskesmas
Informasi ini disampaikan Kemenkop UKM dalam unggahan instagram @kemenkopukm pada Rabu, 10 Maret 2021.
Berikut tahapan membuat toko online di Instagram Shop seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Twitter @kemenkopukm.
Pertama, pastikan akun Instagram Anda memenuhi syarat yang diberikan.
Kedua, patuhilah peraturan yang diberikan Facebook.
Baca Juga: Bantah Keras Pelajaran Agama Akan Dihilangkan, Nadiem Makarim Minta Masyarakat Berpikir Kritis
Ketiga, harus memiliki situs berjualan (online store) yang bisa bertransaksi.
Keempat, dapat dipercaya atau tidak melakukan tindakan penipuan dalam berjualan
Kelima, memberikan informasi yang akurat menggunakan deskripsi produk sesuai dengan aslinya.
Keenam, ubahlah pengaturan akun Instagram Anda, jika masih berupa akun personal, maka ubahlah menjadi akun bisnis.
Baca Juga: AHY Datangi KPU untuk Buktikan KLB Partai Demokrat Ilegal, Teddy Gusnaidi: Bikin Malu Saja
Ketujuh, pastikan akun bisnis Anda telah terkoneksi dengan laman Facebook.
Kedelapan, buatlah akun Business Manager yang berguna untuk melakukan aktifitas pemasangan iklan.
Kesembilan, Anda dapat mengatur Instagram Shop melalui Commerce Manager, yakni sebuah tampilan dashboard dari Facebook dan Instagram.
Yang akan membanyu Anda dalam mengelola dan menganalisa aktifitas Instagram Shop.
Baca Juga: Sebut KLB Demokrat Buat Posisi Jokowi Semakin Sulit, Iwan Sumule: Maju Kena Mundur Kena
Kesepuluh, Commerce Manager dapat diakses melalui website https://www.face-book.com/business/Get-StartedwithCommerce-Manager.***