2021 Tarif Cukai Rokok Naik, Menkeu Tegaskan Kenaikan CHT Demi Tenaga Kerja dan Petani Tembakau

10 Desember 2020, 15:10 WIB
Ilustrasi rokok. //Pixabay/

PR TASIKMALAYA – Sebesar 12,5 persen tarif cukai rokok pada tahun 2021 akan mengalami kenaikan.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan jika kenaikan tersebut sudah sesuai dengan visi dan misi dari Presiden Joko Widodo agar Sumber Daya Manusia (SDM) di Indonesia maju dan unggul.

"Kita akan naikkan cukai rokok sebesar 12,5 persen. Kebijakan ini merupakan komitmen kita untuk terus berupaya menyeimbangkan berbagai aspek dari cukai hasil tembakau (CHT)," terang Menkeu.

Baca Juga: Hubungan Kedua Negara Makin Bergejolak, Tiongkok Larang Pihaknya Membeli Pasokan Kapas ke Australia

Dalam rinciannya, industri yang memproduksi sigaret putih mesin (SPM) golongan I naik 18,4 persen, golongan II A naik 16,5 persen, dan golongan II B naik 18,1 persen.

Sementara itu, untuk sigaret mesin kretek mesin (SKM) golongan I naik 16,9 persen, golongan II A naik 13,8 persen, dan golongan II B naik 15,4 persen.

Namun, untuk industri sigaret kretek tangan untuk tarif cukainya tidak berubah atau tidak ada kenaikan karena memiliki unsur tenaga kerja yang terbesar.

"Dengan komposisi tersebut, maka rata-rata kenaikan tarif cukai adalah 12,5 persen," tuturnya.

Baca Juga: Sudah Diperingati Warga, Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta Api Saat Hendak Menyebrang

Selanjutnya, Menkeu mengungkapkan bahwa pemerintah tidak melakukan simplikasi golongan karena startegi yang diterapkan oleh pemerintah adalah dengan pengecilan celah tarif antara SKM golongan II A dengan SKM golongan II B dan SPM golongan II A dan SPM golongan II B.

Dengan begitu, besaran harga jual rokok untuk ecerannya di pasaran akan sesuai dengan kenaikan tarif masing-masing kelompok tersebut.

"Kenaikan CHT akan menyebabkan rokok menjadi lebih mahal atau affordability index naik dari tadinya 12,2 persen menjadi antara 13,7 hingga 14 pesen sehingga makin tidak terbeli," katanya.

Selain itu, kebijakan tersebut diambil demi menjaga 158.552 tenaga kerja yang ada di pabrik rokok langsung terutama industri rokok kretek tangan dan turut menjaga dari sisi petani penghasil tembakau.

Baca Juga: Positif Covid-19, Ustaz Yusuf Mansur Dibanjiri Ucapan Doa, Ada Ridwan Kamil Hingga Teuku Wisnu

"Besaran kenaikan tarif cukai memperhatikan tingkat serapan tembakau dari petani lokal dengan demikian 526 ribu kepala kelarga yang menggantungkan hidup dari pertanian tembakau bisa tidak terancam oleh kenaiakn CHT," sebutnya.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler