Hoaks atau Fakta: Benarkah Penonton Bioskop Harus Keluar Setiap 30 Menit?

- 21 Oktober 2020, 10:04 WIB
Bioskop dengan protokol kesehatan
Bioskop dengan protokol kesehatan /Pikiran-Rakyat.com/Armin Abdul Jabbar/

Pihaknya mengaku tak memiliki aturan jika penonton wajib keluar dari bioskop setiap 30 menit untuk menghirup udara.

Baca Juga: TNI AL Bantu Amankan Massa Tolak UU Cipta Kerja, Demonstran Minta Air dan Rokok

"Prokotol kesehatan yang kami terapkan sesuai dengan panduan dari Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," kata Hariman kepada Antara.

Selain menerapkan 3M, CGV juga membatasi kapasitas penonton di dalam bioskop hanya 25 persen, serta ruin menyemprotkan disinfektan setiap film selesai.

"Aturan itu (penonton wajib keluar 30 menit untuk menghirup udara) tidak ada dalam protokol yang disebut pemerintah provinsi," lanjut Hariman.

Baca Juga: Bawa Angin Segar, Jepang Suntik Dana Pinjaman 50 Miliar Yen untuk Indonesia

Maka dari itu, dapat dipastikan jika informasi mengenai aturan wajib keluar tiap 30 menit sekali termasuk kedalam konten Disinformasi.

***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x