Pihaknya mengaku tak memiliki aturan jika penonton wajib keluar dari bioskop setiap 30 menit untuk menghirup udara.
Baca Juga: TNI AL Bantu Amankan Massa Tolak UU Cipta Kerja, Demonstran Minta Air dan Rokok
"Prokotol kesehatan yang kami terapkan sesuai dengan panduan dari Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," kata Hariman kepada Antara.
Selain menerapkan 3M, CGV juga membatasi kapasitas penonton di dalam bioskop hanya 25 persen, serta ruin menyemprotkan disinfektan setiap film selesai.
"Aturan itu (penonton wajib keluar 30 menit untuk menghirup udara) tidak ada dalam protokol yang disebut pemerintah provinsi," lanjut Hariman.
Baca Juga: Bawa Angin Segar, Jepang Suntik Dana Pinjaman 50 Miliar Yen untuk Indonesia
Maka dari itu, dapat dipastikan jika informasi mengenai aturan wajib keluar tiap 30 menit sekali termasuk kedalam konten Disinformasi.
Terus ambil coffee break, pulangnya ambil sertifikat. https://t.co/rkTVCTaPt0— Aditya Fadilla S. I. Kom (@adit_insomnia) October 19, 2020
***